Jakarta –
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah buka suara terkait biaya-biaya yang sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%. Direktur Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, masyarakat bisa mengajukan keringanan pajak sebesar 12% bagi mereka yang sudah mendapat pengecualian.
Suryo mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan sejumlah pengusaha seperti Apindo dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, mereka sepakat bahwa proses pengembalian harus dilakukan dengan membawa kwitansi pembelian kepada penjual.
“Jadi yang sudah ditagih akan kami kembalikan. Kami sepakat dan beberapa hari yang lalu pelaku juga melaporkan bahwa pengembalian dana dilakukan oleh penjual yang menjual terlalu mahal kepada pelanggan. Caranya yang mana? Ini B2C, business to customer. Oleh karena itu, dengan menyerahkan kuitansi yang sudah ada. sudah dikembalikan selama ini,” kata Suryo dalam jumpa pers KiTA APBN di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (06/01/2024).
Suryo mengatakan, karena pihaknya tidak menerima setoran pajak, maka refund atau pengembalian dana diberikan kepada penjual. Karena pajaknya harus dibayar akhir bulan berikutnya.
Ditegaskannya, tarif PPN sebesar 12% hanya berlaku untuk kategori barang mewah. Hal itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember malam.
Ia juga memahami banyak dunia usaha yang sudah membayar tarif pajak 12%. Hal ini terlihat dari banyaknya transaksi yang dikenakan PPN 12% pada 1 Januari lalu.
Soal refund yang sudah diunduh, karena tidak bisa dihindari, kebijakan ini diumumkan pada 31 Desember, sudah ada pembahasan pada 1 Januari (Januari) dan itu dari beberapa story yang muncul di banyak WA, paling banyak muncul. pada 1 Januari,” tambah Suryo.
(acd/acd)