Jakarta –
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur (BBKSDA NTT) melepasliarkan komodo (Veranus komodoensis) di Hutan Watu Pajung, Desa Nampar Sepang, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.
“Kami baru saja melepasliarkan komodo yang merupakan satwa liar yang dilindungi,” Kepala Resort Watu Nggong di KSDA Wilayah II Ruteng Yohanes Marung, dikutip Antara, Jumat (1/3/2025).
Ia mengatakan, pelepasan satwa dilindungi tersebut terjadi di hutan Watu Pajang, rumah bagi komodo yang menjadi daya tarik wisatawan yang berkunjung ke NTT.
Senada, Yohanes menjelaskan, pemberhentian ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat dilepasliarkan, satwa liar yang dilindungi dalam kondisi sehat dan utuh.
Ia menjelaskan, komodo yang dilepasliarkan itu memiliki panjang 197 cm dan berat 20 kilogram.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kalpataru Arsyad mengatakan, komodo tersebut sebelumnya diserahkan ke BBKSDA oleh warga sekitar pada Kamis (26/12) dan kemudian dilepasliarkan kembali.
Komodo mengaku dalam keadaan hidup dengan kaki belakang kiri tidak bisa bergerak, diduga tertabrak mobil yang melintas, kata Arsyad.
Usai proses serah terima, segera dilakukan pekerjaan pengelolaan dan pemeliharaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan komodo.
Proses pelepasan satwa dilindungi dilakukan sesuai PP. 7 Tahun 1999 tentang Perawatan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Lihat “Kemenparekraf Sebut Taman Nasional Komodo Ditutup Sementara” (fem/fem)