Jakarta –

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memperingatkan bahaya peredaran narkoba. Obat dalam gugatan adalah obat dalam bentuk tablet atau kapsul yang dikemas dalam plastik dan dijual bebas di e-shop atau online di stand terdekat.

Sebab, keamanan, khasiat, dan mutu obat tersebut tidak terjamin karena kandungan pastinya belum diketahui. Obat-obatan yang dijual dalam gugatan tersebut umumnya tergolong keras sehingga memerlukan resep dokter.

Obat jenis ini dikemas ulang dan dikeluarkan dari kemasan aslinya oleh industri farmasi. Obat jas ada dua jenis, yaitu:

Obat jas bermerek

Obat ini dikemas dalam plastik, karton atau dalam dosis dengan merk dan tanda tertentu.

Obat untuk setelan yang tidak sesuai merek

Dikemas dalam klip plastik atau bungkus.

Apabila masyarakat menemukan obat yang cocok, harap segera melaporkannya ke BPOM RI melalui berbagai platform media sosial atau HALO BPOM 1500533.

Belum lama ini, BPOM menemukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di salah satu apotek di Cilegon, Banten. Apotek akan melepas kemasan asli obat dan membungkusnya dengan plastik klip atau yang sering disebut dengan “setelan obat”.

Kepala Balai POM Serango, Mozaza Sirait mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terkait dengan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan. BBPOM Serang bersama Korwas Polda Banten, Dinas Kesehatan Cilegon dan BAIS melakukan penindakan pada 9 Oktober 2024.

“Saat dilakukan intervensi aparat penegak hukum, penyidik ​​menemukan tempat penyimpanan obat yang telah dikeluarkan dari kemasan aslinya dan dikemas kembali dengan menggunakan klip plastik sebagai produk obatnya,” kata Mozaza di Serang, Banten, Senin (1/6/2025).

Saksikan juga video “BPOM Minta Bantuan Kapolri Akhiri Mafia Narkoba dan Kulit Ilegal”:

(naf/kna)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *