Jakarta –

Melalui bea dan cukai, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Hal ini terlihat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 200/PMK.04/2019 tentang pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Kepabeanan, Budi Prasetiyo mengatakan aturan tersebut bertujuan untuk mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan mempermudah akses barang bagi perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan unit penelitian ekonomi. Pembebasan bea masuk dan cukai berlaku untuk sejumlah barang, antara lain peralatan laboratorium, bahan kimia, peralatan teknologi, dan komponen lain yang dianggap penting untuk kegiatan penelitian dan pengembangan.

Selain itu, peraturan ini juga memberikan fasilitas bebas pajak, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan sesuai pasal. 22 Dalam hal barang impor, dengan ketentuan penggunaan barang tersebut sesuai dengan peruntukannya.

Namun perlu diingat, pengecualian ini tidak berlaku bagi barang yang digunakan dalam proses produksi oleh badan usaha. Fasilitas perpajakan ini diberikan terhadap pembayaran dan hanya dapat dilaksanakan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha yang memenuhi persyaratan, kata Budi. dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).

Budi mengatakan, salah satu perguruan tinggi yang merasakan manfaat dari fasilitas ini adalah civitas akademika Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana yang mendapat hibah peralatan laboratorium dari University of Natural Resources and Life Sciences Vienna (BOKU) di Austria pada bulan Juli lalu. 24 Agustus 2024.

Hibah yang diterima berupa spektrometer, yaitu alat yang digunakan untuk menganalisis kualitas tanah, khususnya untuk mengidentifikasi kandungan unsur hara dan menganalisis kandungan unsur hara produk pangan.

“Efektifnya impor barang sumbangan tidak lepas dari bantuan dan pelayanan impor yang diberikan oleh Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai. Kami berharap fasilitas ini dapat bermanfaat bagi Universitas Udayana dan meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di bidang pertanian, jelas Budi.

Untuk mendapatkan fasilitas fiskal tersebut, Budi menjelaskan, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui kepala kantor pusat pelayanan bea dan cukai (KPU BC) atau kepala kantor pemeriksaan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC). tempat pemasukan barang yang ditandatangani oleh pejabat dekanat paling bawah.

Permohonan tersebut sekurang-kurangnya harus disertai dengan surat rekomendasi dan dokumen yang berkaitan dengan pembelian barang. Surat rekomendasi pemberian fasilitas dikeluarkan oleh Rektor Universitas atau pejabat tingkat II yang ditunjuk oleh Rektor Universitas.

Apabila barang tersebut merupakan hasil pembelian maka harus dilampirkan dokumen pembelian barang berupa salinan dokumen pembelian; fotokopi DIPA apabila pembelian menggunakan APBN atau APBD (khusus untuk status PT atau K/L); dan perjanjian atau kontrak yang menyatakan bahwa harga barang tersebut belum termasuk pembayaran bea masuk dan bea masuk sehubungan dengan impor (PDRI) apabila barang tersebut dibeli melalui pihak ketiga.

Barang hasil hibah/bantuan atau kerjasama, namun harus disertai dengan dokumen pembelian barang tersebut berupa voucher hibah, kartu hadiah atau perjanjian kerjasama, apabila barang tersebut berasal dari hibah/bantuan dan kerjasama.

Apabila permohonan disetujui, Ketua KPU BC atau Ketua KPPBC atas nama Menteri menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang pembebasan bea masuk dan cukai pada saat mengimpor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan. Jangka waktu impor barang impor yang dibebaskan dari bea masuk dan cukai adalah paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.

“Kami berharap kedepannya Pelayanan Bea dan Cukai dapat terus berkembang sebagai Enabler dalam mendukung inovasi nasional. Berkat kebijakan ini, Indonesia berpeluang menjadi negara dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdaya saing di tingkat global,” tambah Budi.

Simak juga videonya: Viral Bea Masuk Barang Tinggi, Komisi XI DPR Panggil Menteri Keuangan Bea dan Cukai

(acd/acd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *