Jakarta –
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menargetkan proyeksi penjualan mobil di bawah 1 juta unit pada tahun ini. Angka tersebut diperoleh karena adanya beberapa tantangan tambahan berupa kenaikan pajak dibandingkan tahun lalu.
Tantangan pertama adalah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Seluruh mobil di Indonesia termasuk dalam kategori Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Jadi sudah termasuk barang di bawah PPN 12 persen.
Namun kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen bukanlah persoalan utama, kata Kukuh Kumara, Sekjen Gaikindo. Karena sebagian besar masyarakat di Indonesia membeli barang secara kredit.
Faktor yang menyulitkan adalah terkait dengan peluang pajak. Undang-undang Biaya ini no. Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi (HKPD) 1. Undang-undang menjelaskan bahwa opsen adalah pajak tambahan yang dipungut berdasarkan persentase tertentu.
“Kita tidak duduk bersama (menetapkan target 2025), tidak menghitung secara detail, kalau tahun lalu tidak ada peluang, kita tidak akan mendapat jutaan. Tahun ini kita berharap dengan model baru dan sebagainya. dan perkembangan peluangnya akan tertunda, kami bilang, “Kalau mau optimis, sekitar 900 (ribu),” kata Kukuh Kumara, Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kementerian Perindustrian bangunan, Selasa (14 Januari 2025).
“Tetapi jika opsi ini dilaksanakan, kita bisa menurunkan harga lebih rendah lagi.” Penurunan tersebut bisa ditelusuri sejak masa pandemi yang bisa mencapai 650-700 ribu (ribu unit). Ya, sulit,” tambahnya.
Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa 25 provinsi telah menawarkan peluang konsesi pajak. Namun, hal ini bersifat sementara, tidak permanen.
Hal ini setelah surat edaran bernomor 900.1.13.1/6764/SJ diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 20 Desember 2024. Sesuai peraturan tersebut Gubernur memberikan keringanan atau pengurangan Pajak Dasar yang dipungut atas Kendaraan Bermotor (PKB), Tunjangan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
“Kami mendapat informasi bahwa banyak penundaan dan kelonggaran dari pemerintah provinsi (Pemprov) untuk menunda pelaksanaan opsi PKB dan BBNKB. Saat ini sudah ada 25 provinsi yang mengeluarkan keringanan opsi PKB dan BBNKB,” kata Sethia Darta Industri, Jakarta, Selasa (14/01/2025) pada Forum Jurnalis Industri Industri Otomotif Tahun 2025 Dalam diskusi tentang prospek dan peluang insentif dari Pemerintah.
Terkait prospek tahun 2025, pengamat otomotif dari LPEM UI, Rianto mengatakan pasar mobil Indonesia tidak akan mencapai 1 juta unit. Berdasarkan perhitungannya, dampak peluang pajak bisa menaikkan harga sebanyak 6 persen.
“Jika kita menggunakan elastisitas permintaan 1,5 mobil, kenaikan harga sebesar 6 persen akan menurunkan permintaan sebesar 9 persen. Saya mensimulasikannya dibandingkan dengan pekerjaan normal kami. “Penjualan tahun depan, meski memiliki prospek, kami perkirakan masih di bawah Rp 1 juta,” kata Rianto dalam kesempatan yang sama.
“Slide berikutnya perkiraan kita sekitar 899 (ribuan unit) tapi kalau opsi dijalankan hanya 815 ribu. Turun 9 persen. Ini efek dari efek opsi. Untung kalau semua itu Ketika diterapkan, banyak provinsi dan wilayah metropolitan yang menyatakan akan melakukan relaksasi, yang mana ini sangat penting. “Jika ini terus berlanjut, mereka juga akan menderita,” tambahnya.
“Mungkin masyarakat akan berubah, misalnya DKI tidak akan melakukannya, mereka akan membelinya di DKI, KTP DKI, mereka akan kehilangan kemampuan pajak di daerahnya masing-masing. Mungkin daerah tidak akan melakukannya bersama-sama,” jelasnya lagi. Simak videonya ” Video: Tarif Pajak Progresif Baru Kendaraan di Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini” (real/dry)