Jakarta –
Polisi Nanang telah menetapkan ‘Gimbal’ sebagai tersangka kematian pesinetron Sandy Permana.
Dalam jumpa pers Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Weera Satya Triputra mengungkap motif Nanang Gimbal melakukan kejahatan tersebut.
Kompol Weera Satya Triputra Polda dalam jumpa pers di Metro Jaya mengatakan, “Alasan pelaku melakukan hal tersebut karena korban atau tersangka adalah korban karena merasa korban memandang rendah tersangka dan menghinanya.” /1/2025).
Selain itu, Nanang pun emosi saat Gimbal bercerita bahwa Sandy Permana meludahinya.
Tersangka kemudian kesal karena korban meludahi tersangka, kata Kompol Veera Satya Triputra.
Pesinetron Sandy Permana ditemukan tewas di dekat rumahnya pada Minggu pagi (12/1). Banyak luka ditemukan di tubuhnya.
Beberapa hari kemudian, polisi menangkap terduga pembunuh Nanang Gimbal sekitar pukul 10.45 WIB pada Rabu pagi di sebuah toko di Dusun Poris, Kutamukti, Kutavaluya, Karawang.
Nanang ‘Gimbal’ ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan pelecehan berdasarkan Pasal 354 KUHP dan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP. Dia dijatuhi hukuman lima belas tahun penjara. Saksikan videonya: “Video: Nanang ‘Gimbal’ Pembunuh Sandy Permana Kini Berpakaian Penjara” (ahs/wes)