Jakarta –

Kasubbag Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengungkapkan Nanang Irawan alias Nanang ‘Gimbal’ akan dibebaskan di Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan Sandy Permana.

Selain itu, penyidik ​​akan melakukan rekonstruksi awal untuk menyelaraskan keterangan saksi dan pelaku.

“Besok jadwalnya akan keluar pukul 14.00 dan siang nanti akan diprakonstruksi terlebih dahulu oleh penyidik ​​untuk apa? Mencocokkan, mencocokkan keterangan saksi yang memberikan klarifikasi dengan keterangan tersangka dan di mana tempatnya, di mana yang bersangkutan melakukan aktivitas pembunuhan,” kata Kasubbag Penmas Bidhumas Polda Kompol Bambang Askar Sodiq. Metro Jaya di kantornya, Rabu (15/1/2025).

Polisi pun menetapkan Nanang “Gimbal” sebagai tersangka. Nanang didakwa melakukan penyerangan berat atau pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Dia sudah berstatus tersangka, yang berkepentingan sudah berstatus tersangka dengan ancaman pasal 354 atau penganiayaan berat dan/atau 338 pembunuhan, ancaman paling lama 15 tahun,” ujarnya.

Polisi juga memeriksa 7 orang saksi. Sebelumnya beredar kabar istri dan anak Nanang juga ditangkap Polsek Cibarusah. Istri Nanang terungkap masih berstatus saksi.

“Dia (istri pelaku) masih berstatus saksi,” kata Bambang.

Bambang mengatakan Nanang langsung kabur setelah membunuh Sandy Permana. Nanang pun memotong rambut gimbalnya untuk mengelabui polisi.

“Saya tumpah dikit. Jadi yang disambut baik Saudara G kabur. Dia kabur setelah melakukan pembunuhan ke arah Karawang dan yang bersangkutan berhasil mengelabui petugas dengan memotong rambutnya,” ujarnya.

Polisi juga ditanya apakah Nanang melakukan perlawanan saat ditangkap saat berada di restoran. Namun Bambang masih belum bisa bicara banyak.

Nanti saya sebutkan lokasinya tadi di rumah, tutupnya. Tonton video “Video: Hapus Jejak Polisi, Nanang Gimbal Lari dan Potong Rambut” (fbr/wes)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *