Jakarta –
Departemen Kehakiman AS telah menerima persetujuan untuk menjual ribuan Bitcoin yang disita yang diperoleh dari penutupan Jalur Sutra di pasar gelap online.
69.370 Bitcoin atau sekitar $6,3 miliar (Rs 102 triliun) disita setelah seorang peretas bernama “Individual X” meretas Silk Road dan mencuri Bitcoin.
Seorang hakim federal telah mengizinkan Departemen Kehakiman AS untuk menjual bitcoin setelah perusahaan modal ventura Battle Born Investment meminta untuk melarang penjualan bitcoin yang disita karena mereka mencari identitas “Individu X.”
Menariknya, keputusan ini datang di waktu yang “tepat”, hanya beberapa hari sebelum pelantikan Donald Trump. Trump telah menyatakan bahwa jika dia terpilih, dia akan mewajibkan pemerintah AS untuk memiliki 100% Bitcoin.
Namun, Trump baru akan menjabat pada 20 Januari. Tidak jelas apakah dia akan melarang distribusi aset Bitcoin. Ya, keputusan pengadilan ini bukan berarti pemerintah AS pasti akan menjual Bitcoin yang disitanya. Keputusan tersebut hanya mengizinkan penjualan Bitcoin yang disita.
Penjualan sekitar 70.000 Bitcoin akan berdampak negatif pada nilai tukar Bitcoin. Mungkin, meskipun pemerintah AS menjual Bitcoin sitaan, Bitcoin tersebut tidak akan dijual sekaligus, melainkan dibagi menjadi porsi yang lebih kecil seperti sebelumnya.
Tidak jelas berapa banyak Bitcoin yang disita pemerintah AS akibat blokade Jalur Sutra. Namun menurut laporan Techspot detikINET, mereka beberapa kali melelang Bitcoin sitaan beberapa tahun lalu.
Misalnya, pada pertengahan tahun 2014, mereka melelang sekitar 30.000 Bitcoin, yang semuanya dibeli oleh investor Tim Draper. Setelah itu, pada bulan Desember 2014, pemerintah AS menjual 50.000 Bitcoin, dan pada bulan Maret 2015, mereka melelang 50.000 Bitcoin lainnya. Tonton video “Video: Bitcoin mencapai $100.000 setelah saran ahli gagal” (asj/afr)