Jakarta –
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pengalihan tugas pengawasan perdagangan uang kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan langkah strategis untuk memperkuat peraturan perundang-undangan. dan pengawasan di sektor keuangan digital, termasuk aset kripto.
Proses pengalihan pengawasan kriptografi dari Bappebti ke OJK yang diatur hingga tahun 2023. UU No. 4 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (FPSK), mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih transparan, aman, dan berkelanjutan.
“OJK sebagai otoritas yang bertugas mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia kini mempunyai kewenangan yang luas dalam pengawasan aset kriptografi. OJK sendiri telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 (POJK) yang mengatur tentang penerapan transaksi aset keuangan digital dan digital, serta surat edaran OJK (SEOJK) no Tahun 2024 yang mulai berlaku pada saat proyek cryptocurrency dilaksanakan pada 10 Januari 2025,” kata Bamsoet, Senin (13/12/2025).
Hal itu ia sampaikan saat menjamu Principal Manager CFX Indonesia Subani di Jakarta, Sabtu (11/11). Bamsoet menjelaskan OJK memiliki berbagai lembaga yang mengawasi perdagangan mata uang kripto, antara lain mengatur, membimbing, dan memantau aktivitas pasar.
Hal ini penting untuk menciptakan sistem yang aman dan sehat yang melindungi kepentingan investor dan mendorong pertumbuhan industri yang sehat.
Salah satu mandat utama OJK adalah merumuskan peraturan dan standar yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku pasar. Sesuai Peraturan OJK (POJK) tahun 2024 No. 27, OJK menetapkan syarat bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.
Termasuk proses pemberitahuan terkait perdagangan, mekanisme penilaian aset mata uang kripto, dan persyaratan rencana bisnis. Hal ini memberikan landasan yang kuat bagi praktik perdagangan yang transparan dan adil.
“OJK juga bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan berkala terhadap seluruh penyelenggara, termasuk bursa mata uang kripto, lembaga kliring, dan pedagang fisik. Sesuai Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20 Tahun 2024, OJK dapat mengevaluasi kinerja dan kepatuhan pelaku pasar terhadap peraturan yang berlaku” Pemantauan ini diharapkan dapat mencegah praktik tidak adil dan melindungi investor dari resiko-resiko yang tidak perlu,” kata Ketua MPR ke-15 RI ini
Bamsoet menambahkan, OJK harus bisa memberikan informasi kepada masyarakat tentang aset kripto, risiko yang ada, dan cara investasi yang bijak. Melalui program edukasi OJK diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat sehingga masyarakat dapat mengambil keputusan investasi yang lebih baik dan mengurangi kemungkinan menjadi korban penipuan.
“Meskipun OJK mempunyai kewenangan yang luas, namun masih terdapat tantangan. Salah satunya adalah kecepatan perkembangan teknologi blockchain dan cryptocurrency yang memberikan tantangan baru dalam regulasi,” kata Ketua Komite ke-7 DPR RI III ini.
“OJK harus proaktif dalam memperbarui peraturan untuk mengimbangi dinamika pasar yang terus berkembang. Selain itu, kolaborasi dengan berbagai pihak baik dalam negeri maupun internasional sangat penting untuk menciptakan standar global pengawasan aset cryptocurrency di Indonesia,” ujarnya. dia menyimpulkan. (hati/aku)