Jakarta –
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi meluncurkan alat pemindai peti kemas di Tempat Penyimpanan Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta (18/12/2024). Kegunaan alat ini adalah untuk meningkatkan efisiensi sektor transportasi Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan penggunaan mesin bright gold pada barang impor dan ekspor bertujuan untuk memberantas segala bentuk penyelundupan barang impor dan impor. Dan sebagai bentuk lain dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan keamanan pergerakan kargo, serta menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan.
Ia mengatakan, saat ini terdapat 10 mesin pemindai peti kemas di 5 lokasi Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Pemberian box scanner mengacu pada Peraturan Menteri Pengelolaan Keuangan (PMK) No. 109/PMK.04/2020 tentang Tempat Pengeceran dan Tempat Penimbunan Sementara.
“Alhamdulillah pagi ini, bekerjasama dengan para pemangku kepentingan penting, kami dapat mengimplementasikan dan menggunakan alat optik baru yang sangat penting dan sangat penting untuk dapat memberikan pelayanan dan panduan yang lebih baik dalam kegiatan ekspor dan impor di Indonesia,” ujarnya. dikatakan.
Askolani mengatakan pada tahun 2024, jumlah kontainer impor barang dari negara lain di Pelabuhan Tanjung Priok tercatat sebanyak 1.296.779 kontainer dan jumlah kontainer yang akan diekspor sebanyak 765.143 kontainer.
Padahal tren jumlah kontainer barang impor dan ekspor pada tahun 2024 menunjukkan penurunan yang signifikan dari tahun 2023 menjadi 1.316.322 impor dan 1.113.748.
“Kami menilai masuknya barang ilegal ke dalam negeri akan menjadi kekhawatiran yang harus terus kita perkuat,” ujarnya.
Pada tahun 2024, terdapat 1.849 kasus pelanggaran peraturan kepabeanan dan 1.744 kasus impor dan 105 kasus ekspor. Jumlah ini meningkat dari tahun 2023 yang berjumlah 597 kasus.
“Dengan lingkungan pengujian dan peralatan pemindaian baru, kami berharap dapat mengurangi terjadinya pelanggaran,” katanya.
Saksikan juga video ‘7.199 batang rokok ilegal disita dari 210 supermarket di Lumajang’:
(rd/rd)