Jakarta –

Presiden Prabowo Subianto buka suara atas permintaan agar uang zakat digunakan untuk program pangan gratis (MBG). Prabowo tidak menjelaskan lebih lanjut, namun ia mengatakan ada yang mengurus zakat tersebut.

Ia juga menegaskan, pemerintah pusat siap memberi makan anak Indonesia hingga tahun 2025.

“Iya saya kira ada pemimpin yang peduli dengan zakat. Tapi yang jelas dari pemerintah pusat kita semua siap, anak-anak Indonesia akan diberi makan pada tahun 2025,” ujarnya saat bertemu di Ritz-Carlton. Hotel. , Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Prabowo juga menyatakan siap membuka diri kepada pemerintah daerah yang ingin mengikuti program tersebut. Yang penting, kata dia, tidak ada kebocoran dan sistem harus berfungsi dengan baik.

Kata Prabowo: “Kemudian pemda juga harus ikut, gubernur, bupati, semua yang mau ikut kita sambut baik-baik. Yang penting berjalan dengan baik dan mencapai tujuan dan tidak ada persoalan.”

Sebelumnya, subsidi Program Gizi Gratis (MBG) tidak hanya diberikan dari APBN. Sejauh ini sepanjang tahun 2025 anggaran pemerintah yang disediakan untuk MBG ditetapkan sebesar Rp71.

Dana APBD dan zakat diharapkan dapat membantu membiayai anggaran program Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, dana dari APBN sendiri diperkirakan bertambah dari Rp71 triliun untuk meningkatkan cakupan makanan bergizi.

Direktur DPD RI Sultan B Najamuddin justru mendorong uang zakat untuk mendanai program utama Prabowo. Uang zakat dianggap sebagai sumbangan masyarakat luas karena zakat tersedia untuk masyarakat. Jadi, menurut Sultan, pemerintah tidak hanya menggunakan APBN saja.

Sultan mengatakan: “Bagaimana kita bisa mengajak masyarakat luas untuk ikut serta dalam program pangan bergizi gratis ini? Antara lain, kemarin saya berpikir, kenapa tidak, kalau kita juga ingin memasukkan zekat besar khusus di sana, itu salah satu contohnya”. kepada pers di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025) lalu.

Direktur Amil Zakat Nasional (Baznas) Indonesia, Noor Achmad mengatakan, tujuan utama uang zakat adalah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat miskin dan berbagai kelompok lain yang masuk dalam kategori mustahik atau berhak menerima zakat. (acd/acd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *