Jakarta –

Kementerian Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Hukum Perdagangan (PKTN) khawatir hal ini merupakan bagian dari kenaikan harga eceran (HET) BBM yang langsung merugikan pelanggan operator. Atas dugaan pelanggaran tersebut, Kementerian Perdagangan RI menjatuhkan sanksi administratif kepada para pelaku usaha distribusi BBM.

“Harga MINYAKITA menjadi kontroversi di kalangan konsumen langsung karena harganya sudah melonjak hingga 16.000 Riyal/liter di Bandung atau melampaui harga jual tertinggi (HET) sebesar 15.700 Riyal/liter. Setelah penelitian kami, peningkatan ini. akibat rantai distribusi yang panjang dan pelanggaran penjualan langsung ke konsumen yang dilakukan penjual,” jelas Direktur Utama PKTN Rusmin Amin dalam keterangan tertulis, Jumat (13/12) /2024).

“Kami segera memberikan sanksi administratif,” lanjutnya.

Hal itu disampaikan Rusmin saat memimpin pemantauan ketersediaan, distribusi, dan harga jual MINYAKITA di tingkat konsumen di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/12). Sidak tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru 2024/2025 (Nataru).

Kementerian Perdagangan menggelar rapat koordinasi pemantauan distribusi minyak goreng (MGR) dengan pemerintah daerah yang bertanggung jawab pemasaran di 38 provinsi. Proses ini disertai dengan pemantauan distribusi, harga dan stok barang kebutuhan pokok. gudang produsen, distributor, pasar tradisional dan pedagang modern.

Selain itu, Kementerian Perdagangan mencermati distribusi MINYAKITA pada 13 November hingga 12 Desember 2024 di 19 provinsi, meliputi 278 operator, meliputi 1 produsen, 3 pengepul, 100 distributor (primer/D1), 35 distributor. distributor sekunder/D2), dealer 108 dan dealer modern 31. Hasil audit menunjukkan pelanggan membeli MINYAKITA dari penjual dengan harga lebih tinggi dari HET yaitu Rp 15.700.

Berdasarkan hasil audit, Rusmin menambahkan, adanya rantai distribusi yang panjang antara distributor dan distributor sehingga harga MINYAKITA lebih tinggi dibandingkan HET. Sesuai peraturan, saluran penjualan MINYAKITA adalah produsen, D1, D2, pengecer dan konsumen akhir.

“Dalam pemeriksaan tersebut kami menemukan adanya pelanggaran yang diduga dilakukan oleh operator yang mengakibatkan harga BBM lebih tinggi dari NET langsung, yaitu pengalihan distribusi dari distributor ke distributor. izin bagi pengusaha, bagi 41 pengusaha yang membiarkan pelanggaran,” jelas Rusmin.

Pendistribusian MGR diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng dan Pengelolaan Minyak Goreng untuk Masyarakat. Hal ini juga dibatasi oleh Keputusan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Nabati untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri (Market Obligation) dan Harga Jual Dalam Negeri (Domestic Obligation) Minyak Goreng.

“Kami akan terus memantau dan mengendalikan HET MINYAKITA serta menjaga ketersediaan stok di pasar, terutama menjelang libur Natal, bersama dengan food service dan departemen yang bertanggung jawab di bidang penjualan. Pemain akan mengikuti peraturan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” kata Rusmin.

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Komando Perlindungan Konsumen dan Dunia Usaha Ivan Fitrianto dan Wakil Direktur Perdagangan Kementerian Perdagangan Ronald Henry Silalahi, serta perwakilan dari Polisi Pangan Jawa Barat dan Jabar. Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Jakarta – Kementerian Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Harmonisasi Perdagangan (PKTN) mengkhawatirkan penyebab kenaikan harga BBM merupakan pelanggaran langsung terhadap harga BBM maksimum (HET) yang dilakukan pelaku usaha. .

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Kementerian Perdagangan RI memberikan sanksi administratif kepada para pelaku usaha distribusi BBM.

“Harga MINYAKITA menjadi kontroversi di kalangan konsumen langsung karena harganya sudah melonjak hingga 16.000 Riyal/liter di Bandung atau melampaui harga jual tertinggi (HET) sebesar 15.700 Riyal/liter. Setelah penelitian kami, peningkatan ini. akibat rantai distribusi yang panjang dan pelanggaran penjualan langsung ke konsumen yang dilakukan penjual,” jelas Direktur Utama PKTN Rusmin Amin dalam keterangan tertulis, Jumat (13/12/2024).

“Kami segera memberikan sanksi administratif,” lanjutnya.

Pengumuman tersebut disampaikan Rusmin saat memimpin pemantauan ketersediaan, distribusi, dan harga penjualan langsung MINYAKITA kepada konsumen di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/12). Sidak tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru 2024/2025 (Nataru).

Kementerian Perdagangan menggelar rapat koordinasi pemantauan distribusi minyak goreng (MGR) dengan pemerintah daerah yang bertanggung jawab pemasaran di 38 provinsi. Proses ini disertai dengan pemantauan distribusi, harga dan stok barang kebutuhan pokok. gudang produsen, distributor, pasar tradisional dan pedagang modern.

Selain itu, Kementerian Perdagangan memantau distribusi MINYAKITA pada 13 November hingga 12 Desember 2024 di 19 provinsi yang meliputi 278 operator, meliputi 1 produsen, 3 pengepul, 100 distributor (distributor pertama/D1), 35 distributor pengguna (sekunder distributor/D2), 108 dealer dan 31 modern pedagang Hasil audit menunjukkan pelanggan membeli MINYAKITA dari penjual dengan harga lebih tinggi dari HET sebesar Rp 15.700.

Berdasarkan hasil audit, Rusmin menambahkan, adanya rantai distribusi yang panjang antara distributor dan distributor sehingga harga MINYAKITA lebih tinggi dibandingkan HET. Sesuai peraturan, saluran penjualan MINYAKITA adalah produsen, D1, D2, pengecer dan konsumen akhir.

“Dalam pemeriksaan tersebut, kami menemukan adanya pelanggaran yang diduga dilakukan oleh operator yang mengakibatkan harga BBM lebih tinggi dari NET langsung, yaitu pengalihan distribusi dari distributor ke distributor. izin bagi pengusaha, bagi 41 pengusaha yang membiarkan pelanggaran,” jelas Rusmin. Saksikan video “Video: Langkah Kemendag Dorong UMKM Masuk Pasar Internasional” (prf/ega)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *