Jakarta –
Pemerintah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 “Tentang Perlindungan Informasi Pribadi”. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Vamenkomdigy) Nezer Patria menjelaskan, peraturan perundang-undangan saat ini sedang dikembangkan untuk menjawab tantangan keamanan siber dan teknologi baru.
“Setiap hari kami membahas beberapa pasal peraturan. Kalau tidak salah ada 216 pasal. Ada juga beberapa tambahan penting dalam Perpres tersebut, terutama yang mencakup keamanan siber dan teknologi baru,” kata Najer dalam siaran persnya.
Nezer Patria mengatakan, PDP saat ini sedang membahas perintah presiden sebagai penegak hukum. Menurutnya, Perpres ini akan menjadi landasan penting untuk memperkuat perlindungan data pribadi, terutama di sektor yang berkembang pesat seperti fintech.
“Sekarang Kemenkum sedang membahas Perpresnya. Kami berharap Perpres itu paling lambat tanggal 4 Februari bisa diatur,” ujarnya.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Teknologi juga terus melakukan edukasi dan penyadaran masyarakat bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, perusahaan swasta, start-up, akademisi, dan masyarakat. Menurut Nezer Patria, upaya pengumpulan sumber daya, keahlian dan jaringan luas telah dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan PDP di berbagai sektor.
“Kementerian kami, Komdigi, bertanggung jawab untuk menyusun peraturan pelaksanaan UU PDP yang lebih detail dan teknis. Peraturan tersebut akan memberikan pedoman yang jelas kepada organisasi, pelaku usaha, dan masyarakat dalam melaksanakan peraturan tersebut,” kata Wamen Komdigi.
Selain itu, ComDigi bersiap memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang perlindungan data pribadi. Menurut Nezer Patria, Kementerian Komunikasi dan Teknologi akan memberikan bimbingan teknis kepada instansi pemerintah untuk mempersiapkan pelaksanaan PDP.
Dikatakannya, terdapat lokakarya tingkat PDP yang memberikan arahan mengenai praktik PDP di sektor swasta serta pelaksanaan PDP melalui audiensi.
Wamenkomidizi Nezer Patria menyerukan perlindungan data pribadi untuk menjadikan seluruh data sebagai landasan masa depan digital Indonesia.
“Saya optimis industri fintech Indonesia mampu menjawab tantangan teknologi dengan baik dengan menyelesaikan berbagai tantangan dan kesulitan yang ada, meningkatkan kesadaran dan membangun saling pengertian,” ujarnya. Tonton video “Cominfo Terima 572.000 Pengaduan Penipuan Cyber Sejak 2017-2024” (agt/rns)