Jakarta –

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat (LBHAP) PP Muhammadiyah dan Koalisi Masyarakat Sipil telah mengeluarkan undangan terbuka kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 km di Laut Tangerang.

PP Muhammadiya menilai pemasangan pagar berdampak buruk besar bagi nelayan setempat. Kepala Bidang Penelitian dan Advokasi LBHAP PP Muhammadiya Gufaroni mengatakan, somasi akan disampaikan kepada siapa pun yang memasang, memesan, atau membiayai.

“Kami yang bertanda tangan di bawah ini atas nama LBHAP PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengirimkan undangan terbuka kepada kelompok yang memasang pagar laut sekitar 30 kilometer di lepas pantai utara Tangerang,” ujarnya. dalam keterangannya, Senin (13/1/2025) Kepala Badan Penelitian dan Perlindungan LBHAP PP Mohammedia Gufaroni.

Gufron memperkirakan aksi pengepungan ini menimbulkan sejumlah dampak negatif yang serius. Pertama, mengganggu aktivitas nelayan tradisional yang mencari nafkah dari hasil laut di wilayah tersebut.

Kedua, melanggar akses masyarakat terhadap laut yang seharusnya dimanfaatkan secara bebas dan adil oleh masyarakat. Ketiga, dapat melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan laut.

Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencopot dan membersihkan pagar bambu yang menghalangi akses nelayan ke laut dalam waktu 3 x 24 jam sejak maklumat ini diterbitkan, tambah Guffroni.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada pembalikan, Goufroni mengatakan timnya akan mengambil beberapa tindakan, seperti mengajukan laporan pidana ke Mabes Polri karena melanggar undang-undang tentang pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang merugikan kepentingan umum. .

Tak hanya itu, timnya akan mengambil tindakan baik administratif maupun perdata. Pemulihan hak-hak komunitas nelayan terjamin.

“Kami berharap pihak-pihak terkait segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan masalah ini sebelum diambil tindakan hukum lebih lanjut,” tambah Goufron yang disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan. Segera klik halaman berikutnya (hns/hns)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *