Jakarta –

Kementerian Perdagangan, Perindustrian, dan Energi menyebutkan syarat produsen mendapat kelonggaran kendaraan hybrid adalah diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3%. Salah satunya berkaitan dengan penggunaan komponen lokal dan komitmen untuk berinvestasi pada nilai.

Setia Diarta, Direktur Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), mengatakan usulan potongan PPnBM sebesar 3% untuk mobil hybrid, hybrid ringan, dan plug-in hybrid masih dalam pembahasan.

“Beberapa usulan terkait sudah kami ajukan dan sedang kami kaji. Terkait dengan insentif PPnBM pemerintah, PPnBM DTP, yang akan dialokasikan untuk kendaraan hybrid – plug-in hybrid, full hybrid, dan soft hybrid Hal itu diungkapkan Kementerian Perindustrian Setia Diarta, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, dalam diskusi Forum Jurnalis Industri (Forwin) “Outlook Industri Otomotif dan Peluang Promosi Pemerintah 2025” yang digelar di Jakarta, Selasa. . (2024-14-01).

Ia menambahkan, perpanjangan insentif kendaraan hybrid telah diusulkan Kementerian Perdagangan, Perindustrian, dan Energi untuk tahun 2021. Peraturan nomor 36 juga mencantumkan tambahan investasi sebesar Rp1 triliun untuk hybrid ringan, Rp2 triliun untuk full hybrid, dan Rp3 triliun untuk plug-in hybrid. Tanah dan bangunan tidak termasuk dan harus direalisasikan dalam waktu 5 tahun sejak pendiriannya.

Sebagai referensi, emisi rendah karbon juga diatur dalam peraturan yang sama, dan Pasal 6 menjelaskan bahwa kapasitas silinder kendaraan hybrid maksimal 4000cc. Efisiensi bahan bakar versi bensin adalah 15,5kmpl dan versi diesel lebih dari 17,5kmpl.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan saat ini, No. Berdasarkan 141/PMK.010/2021, kendaraan hybrid dikenakan tarif pajak PPnBM sebesar 15-20%, dengan dasar pengenaan pajak bervariasi antara 40% hingga 55 1/3% dari harga jual. Jika dihitung, pajak mobil hybrid sekitar 6-8%. Jika pemerintah membayar 3%, rasio PPnBM mobil hybrid menjadi 3-5%.

Setia mengatakan pemerintah memprioritaskan kendaraan ramah lingkungan seiring peralihan dari mesin pembakaran internal (ICE) ke kendaraan listrik (EV).

“Inisiatif ini merupakan salah satu cara untuk mendorong kendaraan di Indonesia berkontribusi terhadap NZE. Tentu saja kendaraan ini ramah lingkungan karena KBH2 yang kami miliki sebelumnya tergolong kendaraan ramah lingkungan karena mengeluarkan CO2 lebih sedikit dibandingkan angkutan umum,” kata Setia. Video “Kemenperin dorong Gen Z menjadi pengendara sepeda motor industri di festival industri” (riar/kering)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *