Jakarta –

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi keluhan Asosiasi Pengemudi Ojek Online (Ojol) tentang pemotongan biaya pendaftaran lebih dari 30%. Pemotongan ini disebut menggerus pendapatan ojol.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo mengatakan, kewenangan Kementerian Perhubungan hanya memberikan rekomendasi batasan pemotongan perusahaan pemohon. Namun tindak lanjut bagi perusahaan pemohon menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).

Budi mengatakan Kementerian Perhubungan tidak bisa memberikan pemberitahuan langsung kepada perusahaan pemohon. Fakultas yang menilai perusahaan pelamar hanya menjadi milik Kementerian Komunikasi dan Teknologi.

“Dulu peraturan itu dibuat karena ada kepentingan angkutan, padahal aplikatornya berada di bawah Komdigi. Jadi kami ke Komdigi hanya merekomendasikan agar Komdigi memberitahukan kepada aplikator. Jadi Kementerian Perhubungan tidak bisa langsung melakukannya.” ujarnya saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

Kementerian Perhubungan mempunyai aturan mengenai batasan potongan bagi perusahaan pemohon yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan dalam KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Penghitungan Retribusi Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Masyarakat. . manfaat yang dibuat dengan aplikasi.

Diakui Budi, ada permintaan dari komunitas ojol terkait masalah potongan aplikasi, namun pihaknya masih berkoordinasi secara internal terkait hal tersebut. Kementerian Perhubungan tidak bisa secara langsung mengumpulkan data tentang bagaimana kebijakan tersebut diterapkan.

“Biasanya kita dapat dari mitra, mitra itu pelaksana. (Perusahaan yang memantau aplikasi) kita tidak punya kemampuan dan kewenangan, itu karena kewenangannya di Komdigi,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Persatuan Pengemudi Ojek Garda Online Indonesia Igun Wicaksono mengatakan diskon tarif lebih dari 30% melanggar aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perhubungan. Angkutan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Penghitungan Biaya Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Dibuat Dengan Aplikasi. Dalam aturan tersebut, tarif diskon permintaan ojek ditetapkan maksimal 20%.

“Berulang kali kami dari Asosiasi Pengemudi Angkutan dan Pelayanan Online Indonesia memprotes keras adanya pemotongan biaya pendaftaran yang sangat tidak manusiawi dan melanggar peraturan Kementerian Perhubungan Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 1001 Tahun 2022, dimana maksimal diskon aplikasinya 20%,” kata pria yang akrab disapa Igun itu kepada detikcom.

Igun menjelaskan kejadian yang terjadi di lapangan, pemotongan aplikasi yang dilakukan dua perusahaan aplikasi besar mencapai lebih dari 20%, bahkan lebih dari 30%. Sayangnya, belum ada tindak lanjut sanksi dari regulator maupun Kementerian Perhubungan terkait hal tersebut. (kembali/kembali)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *