Jakarta –

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar di Laut Tangerang sepanjang 30,16 km. Namun hingga saat ini, pagar laut yang menutupi 16 desa tersebut belum ditemukan sehingga belum ada yang melapor dan mengklaimnya ke KKP.

KKP saat ini sedang diperiksa, kata Denia Asmanto, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik. Dia belum bisa membeberkan detail penyelidikannya karena masih berlangsung.

KKP pun memberi waktu 20 hari kepada pemilik pagar untuk membongkar sendiri. Apabila tidak dibatalkan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka partai terpaksa memusnahkannya.

Artinya (tanggul laut) ini tanahnya tak bertuan kan? Ini (pembongkaran) langkah terakhir (yang harus dilakukan), kata Dhoni usai rapat di rumahnya. berkantor di Jakarta Pusat pada Selasa (14/01/2025).

Dhoni menegaskan, jika seseorang merasa memiliki tembok laut, bisa mengajukan izin ke Polri. Situs tersebut akan memeriksa faktanya nanti. Namun sejauh ini belum ada yang melapor ke KKP dan mengidentifikasi dirinya sebagai pemilik pagar laut.

“Sampai saat ini belum ada yang menghubungi pemiliknya, kami tidak tahu kenapa?” Jadi kami hanya menebak-nebak. Dhoni menambahkan, sejauh ini belum ada yang mengklaim kepemilikannya.

Sebelumnya, pagar laut sepanjang 30,16 km yang membentang di 16 desa di Kabupaten Tangerang disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain merugikan nelayan, pemasangan pagar laut tidak memiliki izin Kementerian Ekonomi Kelautan dan Perikanan untuk memenuhi Peraturan Tata Ruang Laut (KKPRL).

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahio Terengguno mengungkapkan, pagar misterius di Laut Tangerang telah merugikan 3.888 nelayan dan sekitar 500 petani kerang. Pagar ini menutupi perairan 16 desa atau 6 komune.

“Ada sekitar enam subwilayah. Selanjutnya, 3.888 nelayan dan sekitar 500 petani tiram terkena dampaknya.”

Terengganu juga mengirimkan tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (PSDKP) untuk mengusut dan mengusut masalah tersebut. Akibatnya, kegiatan tersebut tidak memiliki Izin Pemenuhan Kegiatan Terkait Pengembangan Tata Ruang Maritim (KKPRL).

Hal ini dibuktikan dengan minimnya informasi untuk mendapatkan izin KKP di kawasan yang dipasang tembok laut. Karena itu, pihaknya langsung menyegel pagar laut tersebut.

Tapi yang pasti tidak ada, karena kalau ada izin pasti dipasang di sana, itu dia izin KKPRL dan dipasang di sana. Sebab, tidak ada segel langsung dan sah. Terengno menjelaskan itu dengan prosedur kami.

(hns/hns)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *