Jakarta –
Badan Pangan Nasional (BAPNAS) mengimbau seluruh penjual beras untuk menjual beras Program Stabilisasi Harga dan Pasokan Pangan (SPHP) di atas harga eceran tertinggi yakni Rp 12.500/kg. Pasalnya, masih banyak daerah yang menjual harga beras SPHP di atas HET.
Wakil Ketua Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bipnas I Gusti Ketut Astawa mengatakan, sanksi tegas akan dikenakan jika ketentuan HET dilanggar.
Ketut mengatakan, penyaluran beras SPHP merupakan salah satu langkah intervensi pemerintah untuk menekan laju kenaikan harga beras.
“SPHP itu beras negara. Jadi penerapan HET itu wajib dan ada sanksi jika dilanggar. Persyaratan ini harus disamakan oleh semua pihak,” demikian diskusi terkait sosialisasi penerapan di tingkat konsumen pada tahun 2025. Pangan Beras stabilitas pasokan dan harga (SPHP) di Jakarta pada Selasa (14/1).
Di satu sisi, Ketut dalam melakukan intervensinya meminta blog tersebut memperhatikan panel harga pangan Bapanas untuk mengetahui daerah mana saja yang memerlukan intervensi, sehingga intervensi dapat dilakukan dengan benar.
“Daerah mana yang paling merah itu yang utama di blog. Misalnya tomat papua semua diberi tanda. Jadi tujuan utamanya kalau di daerah lain, misal 1000 ton, maka di sana luasnya bisa dua kali lipat. Wilayah Papua kita akan katanya.
Ketut juga meminta Dinas Ketahanan Pangan pemerintah daerah setempat proaktif memantau papan harga pangan dan kondisi di daerah terkait harga beras. Apabila harga dirasa mengalami kenaikan yang signifikan, maka intervensi SPHP beras sebaiknya dikoordinasikan dengan pihak blog.
“Hal ini memastikan input SPHP beras tepat sasaran, harga juga sesuai dengan HET yang kita tetapkan dan berdampak pada pengendalian atau penurunan harga di wilayah yang kita masuki,” ujarnya.
Tonton juga videonya: Zul Haas targetkan produksi beras 32,8 ton pada tahun 2025
(kg/kg)