Jakarta –

Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) atau Asosiasi Pengusaha Pelayaran telah membicarakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Sekretaris Jenderal DPP INSA Darmansyah Tanamas mengatakan pihaknya saat ini belum mengetahui dampak kenaikan PPN terhadap industri pelayaran Indonesia. Sebab, dia belum mengetahui jenis barang apa saja yang dikenakan PPN 12%.

Namun Darmansyah memberikan gambaran mengenai sektor pelayaran Indonesia terkait pajak. Dia mengatakan, pajak sektor pelayaran berkaitan dengan muatan dan penumpang.

“Nah, kalau tarif ini kena pajak 12%, kita belum tahu tarifnya berapa. Tapi dengan tarif yang kena pajak 11% sampai 12%, saat kita menagih pembayarannya, kita akan dikenakan pajak tambahan, katanya di Kantor DPP INSA, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Darmansyah mengatakan, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak terlalu besar jika melihat tarifnya. Namun jika hal ini berdampak pada angkutan barang di sektor pelayaran, maka akan berdampak besar terhadap biaya operasional.

“Sebenarnya kenaikan dari 11% ke 12% hanya 1%, tapi kalau dilihat dari nominalnya sangat signifikan dan dampak biaya di sektor pelayaran cukup besar,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Hal ini sejalan dengan amanat aturan PPN dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Barang dan jasa mewah tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat kaya akan dikenakan PPN sebesar 12%, termasuk bahan makanan berkualitas tinggi (termasuk beras, buah, ikan, dan daging berkualitas tinggi), layanan medis berkualitas tinggi, layanan pendidikan berkualitas tinggi, dan listrik rumah tangga pelanggan 3500 VA -6600 VA.

Penerapan kebijakan PPN ini memperhatikan prinsip keadilan dan gotong royong, serta menjamin perlindungan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, guna menjaga kesejahteraan masyarakat, pemerintah telah menyiapkan insentif berupa paket stimulus perekonomian yang diberikan kepada berbagai lapisan masyarakat, kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya. Senin (16.12.2024).

Dengan rencana insentif bebas PPN yang diberikan pada tahun 2025 sebesar Rp 265,6 triliun, pemerintah terus memberikan fasilitas bebas PPN atau tarif PPN 0% atas barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat luas yang berdampak pada hajat hidup orang banyak.

Barang dan jasa tersebut meliputi kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur mayur, susu segar, gula konsumen, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa ketenagakerjaan, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah, apartemen sederhana dan sangat sederhana, serta konsumsi listrik – dan air minum.

Saksikan juga video “Daftar PPN Negara ASEAN: Indonesia-Filipina Tertinggi, Brunei 0%”:

(jam)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *