Jakarta –
TikTok terancam dilarang di Amerika Serikat pada 19 Januari 2025. Tampaknya akan sangat sulit jika larangan ini tidak diubah.
Diketahui, pada tahun lalu pemerintah AS mengeluarkan undang-undang yang akan melarang TikTok di negaranya, jika perusahaan induk menjual bisnis TikTok di Amerika kepada perusahaan Amerika.
Menurut laporan Reuters dan The Information, TikTok berencana menutup operasinya di AS pada hari Selasa jika tidak mengubah undang-undang dan tidak menemukan pemilik baru. Platform video pendek dari ByteDance ini tertutup untuk semua pengguna di AS.
Artinya, pengguna yang memiliki aplikasi TikTok di ponselnya tidak dapat lagi menggunakan aplikasi tersebut setelah larangan tersebut diberlakukan. Saat ini, pengguna baru tidak bisa mengunduh aplikasi TikTok dari App Store atau Play Store.
Jika TikTok diblokir, pengguna yang membuka aplikasi ini akan melihat pesan pop-up yang mengarah ke situs web yang berisi informasi tentang larangan tersebut.
Pernyataan ini diungkapkan pengacara TikTok dalam sidang di Mahkamah Agung AS, Jumat lalu. Nasib TikTok kini bergantung pada Mahkamah Agung AS yang akan mengambil keputusan dalam beberapa hari ke depan.
“Kami akan kalah. Pada dasarnya platform ini akan mati,” kata pengacara TikTok Noel Francisco di hadapan Mahkamah Agung AS pekan lalu, dilansir Reuters, Jumat (17/1/2025).
Faktanya, TikTok tidak perlu menutup aplikasinya. TikTok adalah satu-satunya yang tidak menerima unduhan baru di toko aplikasi, sehingga platform seperti Apple dan Google akan menghapus TikTok dari toko aplikasi mereka.
Pengguna AS yang telah mengunduh aplikasi TikTok seharusnya tetap dapat menggunakan aplikasi tersebut seperti biasa, tetapi tidak akan menerima pembaruan atau mengakses fitur-fitur baru.
Tidak diketahui apakah TikTok sedang mempertimbangkan hal besar seperti itu. Aplikasi berbagi video ini memberi pengguna kesempatan untuk mengunduh semua datanya. Tonton video “Video: TikTok akan dilarang di AS pada 19 Januari 2025” (vmp/vmp)