Jakarta –

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi pernyataan nelayan yang menyebut pagar sepanjang 30,16 kilometer itu Dibangun di sepanjang Kabupaten Tangerang. Nelayan ini tergabung dalam Jaringan Kependudukan Pantura (JRP).

Direktur Penataan Ruang KKP Suharianto mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi apa pun. Ia mengaku mendapat informasi tersebut dari media.

Namun, saat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten mendatangi lokasi tersebut untuk mencari informasi mengenai dalang pembangunan tersebut, Suharyanto mengaku belum dapat menemukan informasi terkait klaim tersebut.

Suharyanto mengatakan kepada detikcom, Senin (13/1): “Kejadiannya baru-baru ini, seperti yang diberitakan media. Namun, saat Dinas KP datang ke sana dan mengetahui siapa pemiliknya, mereka tidak dapat menemukan informasi apa pun tentangnya.” / 2025).

Suharyanto menjelaskan, meski pagar itu dibangun oleh masyarakat, harus ada Izin Pemanfaatan Laut (KKPRL) dari KKP. Hal ini tertuang dalam undang-undang.

Ia juga menyatakan, sesuai aturan, pemanfaatan ruang laut tanpa izin KKPRL dari KKP tidak diperbolehkan. Namun hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan izin dari masyarakat.

“Iya betul (perlu izin KKP) (perlu aplikasi JRP) belum ada,” imbuh Suharyanto.

Sebelumnya diberitakan, pagar sepanjang 30,16 kilometer di Laut Tangerang dibangun oleh nelayan yang tergabung dalam Jaringan Penduduk Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang, Banten. Tanggul laut dibangun untuk melindungi dari tsunami dan erosi.

Koordinator JRP Sandi Marthapraja mengatakan tanggul laut yang kini menjadi perbincangan hangat ini dibangun secara swadaya oleh masyarakat sekitar.

Tanggul laut yang membentang di sepanjang pantai utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara mandiri oleh masyarakat untuk mencegah terjadinya erosi, kata Sandi dikutip Antara, Senin (13/1).

(akd/akd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *