Jakarta –
Menteri Bisnis (Mendag), Budi Santoso buka suara atas usulan relaksasi iuran wajib bagi badan usaha milik negara (BUMN) yang ia kirimkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Hal itu dilakukan sebagai upaya mengatasi tingginya harga minyak.
Budi mengatakan surat itu dikirim agar perusahaan pangan pelat merah seperti Perum Bulog dan ID FOOD bisa terus mendistribusikan Minyakita langsung ke pengecer. Selama ini, kata dia, banyak permasalahan distribusi Minyakita akibat wajib penarikan.
“Biaya wajib penilaian itu tahun depan. Tahun depan dibayar langsung oleh BUMN. Jadi, apa namanya, perusahaan ini harus bayar dulu. Bayar dulu baru negara bisa pakai lagi, sekarang agak ribet. .” kata Budi kepada wartawan di Gedung Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Jasa Ekspor dan Perdagangan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Dengan adanya permintaan pelonggaran iuran wajib, Budi berharap tingginya harga Oilite bisa teratasi. Sekadar informasi, harga eceran tertinggi (HET) Oilite saat ini Rp 15.700 per liter.
Sementara itu, mengutip Komite Komersial Badan Pangan (Bapanas), harga rata-rata Minyakita secara nasional mencapai Rp17.518 per liter pada pukul 11.58 WIB. “Nah, ini sudah kita bicarakan, kita berharap segera ada solusi agar distribusi Minyakita lebih bersih,” ujarnya.
Disinggung soal pemotongan jalur distribusi Oilita, Budi menegaskan tidak akan ada perubahan. Ia mengatakan, saat ini jalur distribusi Minyakita masih berupa produsen, distributor pertama (D1), distributor kedua (D2), pengecer, dan konsumen akhir.
“Tadi tadi dendanya salah satu Wapu (kewajiban penagihan), ya Wapu maksudnya kalau ada kewajiban penagihan, kalau kemudian produsennya langsung ke BUMN ya, BUMN bisa langsung ke pengecer. D1 kalau BUMN, maka “setelah D1 jadi pabrikan langsung mendapat hak ekspor,” ujarnya.
“Tapi kalau swasta, harus D2 dulu baru bisa dapat hak ekspor. Ya, singkatnya, di wapu hanya ada sedikit kendala. Tapi menurut saya tidak akan ada masalah.” dia menyimpulkan.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kementerian Perdagangan Iqbal Soffan Shofwan mengatakan pihaknya mendorong BUMN pangan untuk turut serta dalam pendistribusian Minyakita agar harga jual produknya sejalan dengan harga eceran yang lebih tinggi (HET). ) mulai Rp 15.700 per liter.
Namun permasalahannya masih ada: perusahaan pangan negara belum mendistribusikan Minyakita. “Salah satu tantangan bagi perusahaan pangan adalah sangat sulitnya penyaluran Oilite karena harus membuat pemungutan wajib lebih fleksibel,” ujarnya dalam rapat koordinasi inflasi yang dikutip dari YouTube Kementerian Dalam Negeri, Senin (13/1). 2025). ).
Untuk itu, Budi Santoso mengirimkan surat kepada Sri Mulyani meminta relaksasi tarif pangan BUMN. Surat tersebut telah dikirim sejak awal Januari lalu. Kementerian Perdagangan berharap permohonan tersebut disetujui bagi BUMN pangan untuk ikut serta dalam pendistribusian Minyakita dengan harga jual sesuai HET.
“Minggu lalu, awal Januari 2025, Menteri Perdagangan mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan meminta relaksasi wajib pajak pangan BUMN. Kami yakin Kementerian Keuangan dapat menyetujui hal ini guna memperpendek rantai distribusi yang diharapkan dapat membantu mendorong harga jual Minyakita sesuai HET,” jelasnya.
Saksikan juga video “Komisi DPR VI Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Harga Minyak”:
(rd/rd)