Jakarta –

Otoritas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan pada tahun 2024 telah mengadili 15 kasus pelanggaran UU 5 Tahun 1999 dan 1 kasus terkait transfer karakter. Denda tiap kasus mencapai Rp 56,5 miliar pada tahun 2024.

“Dan kami sudah dikenakan denda sebesar Rp56,5 miliar dan uang kembaliannya. Jadi, ada peningkatan retensi dokumen sebesar 40%,” kata Ketua KPPU M. Fansurullah Asa mengatakan pada Seminar Business Outlook Meeting 2025 di Jakarta. , Rabu (1/8/2025).

Fanshurlallah mengatakan pada tahun 2024, KPPU menerima 78 laporan masyarakat dan melakukan 8 kali penyidikan terhadap pelanggaran hukum persaingan untuk memantau hukum.

Setelah itu, KPPU juga melakukan 14 proses pemantauan dan koordinasi, 4 diantaranya terhenti karena perubahan sikap.

“Usaha patungan itu sekitar Rp 29 miliar, sudah termasuk persaingan usaha dan partisipasi pegawai, penerimaan negara bukan pajak, dan denda persaingan usaha tidak sehat dan permasalahannya,” ujarnya.

KPPU akan menerima 149 merger dan laporan pada tahun 2024, tambah Fanshurlah. Selain itu, KBPU juga mengeluarkan 15 rekomendasi kepada pemerintah pusat dan daerah untuk diambil keputusannya, dan 14 diantaranya ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Dikatakannya, hal ini menunjukkan tingkat keberhasilan persetujuan surat KBPU sebesar 93%, meningkat dari hanya 57% pada tahun 2023.

“Hal ini menunjukkan semakin meningkatnya peran KPPU dalam memberikan masukan persaingan usaha dalam kebijakan perekonomian pemerintah, baik di pusat maupun daerah,” ujarnya.

Tonton Juga Video: Menkominfo Pastikan Operator Seluler Starlink Tidak Terpengaruh Persaingan

(kg/kg)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *