Jakarta-

Harga pupuk bersubsidi di Nusa Tenggara Barat (NTB) diketahui mencapai Rp300.000 per kuintal atau per 100 kilo (kg). Jika dihitung per kilogram, akan lebih baik dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

Menanggapi hal ini, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengancam distributor atau pengecer yang berani menaikkan harga pupuk akan dicabut izin usahanya. Karena kesulitan di NTB, tim Anda akan segera memverifikasi kebenaran berita tersebut.

“Kalau benar suatu saat nanti kita langsung ke sini, tolong dicek alamatnya, siapa orangnya, saya akan cek dan izinnya bisa saya batalkan,” ujarnya dalam pertemuan di Kementerian Pertanian, Kamis ( 01/09/2025).

Menurut Amran, tindakan sengaja menaikkan harga pupuk akan merugikan petani. Inilah mengapa kita memerlukan tindakan tegas terhadap orang-orang yang mengambil keuntungan dari diri mereka sendiri.

“Ini sudah dibatalkan, tidak boleh lagi. Apakah petani yang menjadi nahkoda kita akan terbebani dengan kenaikan harga? Ya nanti saya cek,” ujarnya.

Sebelumnya, jabatan tersebut juga diketahui Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Pengembur, Kecamatan Punjut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Menyikapi persoalan pupuk di NTB, Sudaryono langsung meminta PT Pupuk Indonesia segera mengusut persoalan tersebut, dengan harapan petani tidak membeli pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Di sini harganya paling mahal berapa? Rp 300 ribu untuk 1 kuintal? Artinya Rp 150 ribu per karung. Nah, direksi PT Pupuk Indonesia hadir, Insya Allah hari ini masalah pupuk di NTB bisa teratasi,” o kata Sudaryono dalam keterangannya, Kamis (8/1/2025).

Sudaryono mengungkapkan salah satu permasalahan yang dihadapi petani selama ini adalah pencapaian kecukupan pangan dari segi pupuk.

Hingga 1 Januari 2025, pemerintah resmi menetapkan harga eceran lebih tinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi. Rincian harga pupuk bersubsidi adalah Rp2.250 per kg atau Rp225.000 per kuintal untuk pupuk urea, pupuk NPK Rp2.300 per kg atau Rp230.000 per kuintal, pupuk NPK untuk kakao Rp3.300 per kg atau pupuk Rp330. Rp 800 per kg atau Rp 80.000 per kuintal kg.

Tonton juga videonya: Briptu Mustofa membantu petani dengan pupuk PSB untuk meningkatkan hasil

(lajang/rd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *