Jakarta –
Asosiasi Taksi Internet (Ojol) meminta pemerintah menurunkan biaya pengajuan menjadi 10%. Saat ini, diskon program dikatakan melebihi 30%.
Igun Wicaksono, Ketua Umum Persatuan Pengemudi Ojek Indonesia, mengatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus merevisi program diskon dari 20% menjadi 10%. Selain itu, juga memberikan sanksi bagi calon yang melanggar aturan tersebut.
Besaran diskon yang berlaku diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Penghitungan Retribusi Bagi Pengendara Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Selesai dengan programnya. Dalam ketentuan ini, potongan biaya diskon motodup diatur maksimal 20%.
Kepada detikcom, Rabu, Igun mengatakan, “Syarat kami sebagai asosiasi adalah Menteri Perhubungan bisa meninjau kembali penerapan potongan 20% menjadi 10% dan menyertakan sanksi jika perusahaan tersebut melanggar peraturan kementerian. 15/1/2025). .
Igun mendesak Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi segera mengkaji ulang keputusan Menteri Perhubungan yang dianggap tidak sesuai dengan pemohon. Menurut Igun, sebelum suatu perusahaan mengajukan sanksi, sebaiknya dilakukan audit terlebih dahulu.
“Sebelum menyerahkan tanggung jawab sanksi kepada Kementerian Komunikasi dan Teknologi, sebaiknya dilakukan kajian terhadap KP 1001 tahun 2022. Menteri Perhubungan menyatakan atau menjelaskan sanksi terhadap pelanggaran suku bunga” dan diskon atas permohonan tersebut dapat diterapkan oleh pihak lain yang berwenang. pihak, sehingga audit regulasi dapat dilakukan secara luas.”
Di sisi lain, sejak aturan tersebut berlaku, Igun mendapat berbagai keluhan dari para pengendara motodup, termasuk penurunan pendapatan. Saat ini, bahkan ada perusahaan perangkat lunak yang menaikkan tingkat diskon dari 20% menjadi 30%.
Ini bahkan lebih sulit lagi bagi pengendara motodup. Hal ini karena pendapatan dari setiap pesanan dapat berkurang lebih dari 30% karena berkurang lebih dari 30% ditambah biaya transaksi sebesar 50%.
“Ada biaya capex yang harusnya 30%, tapi 10% bisa disisihkan untuk biaya perawatan dan pembayaran sepeda motor, sehingga sekarang banyak pengendara motodup yang sepeda motornya tidak dirawat dan banyak yang terlilit hutang untuk pembayaran kredit. Hanya 10- 5% bisa dibawa pulang.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi keluhan Asosiasi Pengemudi Ojek Online (Ojol) mengenai tarif aplikasi yang melebihi 30%. Pemotongan tersebut disebut-sebut menghancurkan pendapatan ojol.
Direktur Badan Humas dan Informasi Masyarakat (BKIP) Kementerian Perhubungan, Budi Rahardjo mengatakan, kewenangan Budi Rahardjo hanya merekomendasikan batas batas yang ditetapkan perusahaan program. Namun, setelah tindakan tersebut, perusahaan perangkat lunak tersebut harus berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi Digital (Comdigi).
Budi mengatakan Kementerian Perhubungan tidak bisa memberikan teguran langsung kepada perusahaan yang mengajukan permohonan. Kewenangan untuk mengevaluasi perusahaan perangkat lunak tetap berada pada Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
“Dulu peraturan dibuat karena kepentingan pelayaran, padahal pemohonnya di bawah Komdigi. Jadi kami mendatangi Komdigi hanya untuk merekomendasikan agar Komdigi memberikan teguran kepada pemohon agar Kementerian Perhubungan tidak bisa. Hal itu diungkapkannya langsung saat rapat di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).
Saksikan juga videonya: Demonstrasi Patung Kuda Ojol Minta Dikaji Ulang UU Pos Pajak Komersial
(akd/akd)