Jakarta –
Departemen Pajak (Kemenkeu) Kementerian Keuangan (DjP) menyebut makanan di restoran tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini besarnya 12 persen. Pajak restoran merupakan pajak daerah dan dikelola langsung oleh pemerintah daerah setempat, bukan pemerintah pusat.
Pada Rabu (8/1/2025), pejabat restoran @ditjenpajakri mengatakan: “Makanan di restoran tidak dikenakan pajak tambahan (pajak pertambahan nilai). Pajak restoran merupakan pajak daerah yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah.” .
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, kantin, toko kelontong dan jasa serupa, baik dikonsumsi di tempat, makanan dan minuman, termasuk makanan dan minuman yang disediakan oleh kantin atau jasa katering, dikenakan pajak daerah dan pajak daerah. . Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (HPP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2) Nomor 7 Tahun 2021.
Pajak restoran sebenarnya diatur dalam Undang-undang 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD). Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dipungut atas makanan dan minuman yang disajikan oleh restoran dan penyedia jasa makanan.
Pasal 58 aturan tersebut menyebutkan tarif PBJT ditetapkan paling banyak 10%.
“Dasar pemberlakuan PBJT adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh konsumen atas barang atau jasa tertentu. Apabila tidak ada pembayaran, maka dasar pemberlakuan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang ada pada yang bersangkutan. berlakunya Daerah,” bunyi Pasal 57 HKPD 2022 Nomor. 1 dari
Tujuan PBJT adalah untuk menjual, menyerahkan dan/atau mengkonsumsi berbagai barang dan jasa. Selain makanan dan/atau minuman, fasilitas PBJT meliputi listrik, pelayanan hotel, pelayanan parkir, serta pelayanan seni dan hiburan dengan tarif bervariasi.
Suara warga pun lega mendengar PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah:
(tanah liat/tanah liat)