Jakarta –
Asosiasi Pengemudi Ojek Online (Ojol) mengeluhkan tarif pengajuan diskon lebih dari 30%. Keputusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan.
Ketua Umum Ikatan Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wikakono mengatakan diskon tarif lebih dari 30% melanggar aturan Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Perubahan Perubahan. 667 2022 Pedoman penghitungan biaya servis sepeda motor bekas. Berdasarkan aturan tersebut, biaya pengajuan ojek maksimal 20%.
“Kami sudah beberapa kali protes ke Gabungan Pengemudi Angkutan dan Jasa Online Indonesia yang sangat tidak manusiawi dan melanggar peraturan Kementerian Perhubungan RI, SK Kemenhub RI 1001 Tahun 2022. Penerapan diskon maksimal 20%,” kata Igun, Selasa (14/1/2025).
Yigun menjelaskan fakta di lapangan, penurunan aplikasi yang digunakan oleh dua perusahaan aplikasi besar itu mencapai lebih dari 20%, bahkan lebih dari 30%. Sayangnya, belum ada sanksi dari badan pengawas atau Kementerian Perhubungan terkait hal tersebut.
Oleh karena itu, kami sebagai asosiasi menilai perusahaan pemohon sengaja melanggar aturan tersebut karena tidak ada pengendalian dan sanksi dari Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, hal ini sama saja dengan menjelaskan ketidakberdayaan Menteri Perhubungan dalam melawan arogansi pihak-pihak tersebut. perusahaan pemohon. Mereka melanggar aturan tersebut”,- tambah Igun.
Ia juga memperkirakan pendapatan tukang ojek mengalami penurunan akibat kenaikan biaya pendaftaran. Hal ini mengancam keselamatan pengemudi ojek yang beroperasi di jalan raya
“Sopir truk lebih banyak menghabiskan jam kerja dan jam istirahatnya untuk menambah penghasilan sehari-hari. Kami protes keras sikap Menteri Perhubungan yang diam atau tidak adanya hukuman berat terhadap aplikasi-aplikasi keji ini. Kami juga mohon kepada Presiden, Presiden Republik Indonesia kepada Pak Prabowo, “Petisi yang mengalahkan Menteri Perhubungan membuat Presiden khawatir karena terlalu panjang dan pemerintah seolah tak punya muka menghadapi arogansi Perusahaan Pemerintah. jelas Egun.
(ACD/ACD)