Jakarta –

Departemen Bank Tanah telah menetapkan 11 wilayah bagi Otoritas Pengelolaan Pertanahan (HPL) untuk memanfaatkan Biji-bijian Pangan (MBG) melalui Kode Promosi Pangan (SPPG). Sebelas rambu tersebar di banyak tempat di Indonesia

Menurut Hakiki Sudrajat, Kepala Bidang Tata Guna Lahan dan Operasional Usaha Hakiki Sudrajat, “Proyek ini merupakan pekerjaan yang dilakukan Bank Tanah setelah mendapat masukan dari berbagai pihak.”

“Saat ini ada 11 orang, mungkin lebih dari 15 orang di berbagai wilayah Sumut. Misalnya kita akan berkumpul dan memikirkan kebutuhan di sana,” kata Hakiki dari Antara, Sabtu 18/1/2025 ).

11 kawasan HPL yang dapat digunakan untuk MBG: kawasan Batubara, Sumatera Utara; Solok, Sumatera Barat; Kepulauan Banga Belitung; Cianjur, Jawa Barat; Kendal, Jawa Tengah; Purwakarta, Jawa Barat; Brebas, Jawa Tengah; Penajam Pasar Utara (PPU), dua lokasi di Kalimantan Timur; Poso, Sulawesi Tengah; dan Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat

Hakiki mengatakan, 11 lokasi di kabupaten/kota tersebut rata-rata memiliki luas lahan 500m2 yang cukup luas untuk dijadikan SPPG. Dari lokasi tersebut, terdapat 90 lokasi yang berpeluang memanfaatkan dapur

“Karena lahan di wilayah kami lebih dari 500m2, mungkin untuk saat ini cukup untuk dapur. Untuk PPU, kami sedang melakukan penataan dan perencanaan untuk tahun 2026,” kata Haki.

Sementara itu, Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Dedek Prudi mengatakan, pihaknya menyambut baik inisiatif Bank Tanah untuk mendukung proyek MBG.

Diperkirakan jumlah negara bank tanah yang dapat digunakan untuk SPPG kedepannya akan semakin bertambah, sehingga jumlah SPPG di Indonesia akan mencapai tiga puluh ribu pada akhir tahun 2029.

“Harapannya dengan adanya lahan ini kita bisa secepatnya tahu untuk menampilkan lebih banyak (SPPG), karena saat ini kita punya 220 perahu. Bulan April kita rencanakan bisa ada 500 hingga akhir tahun 2029. 30 ribu. Padahal, Dedek butuh lahan yang banyak (shc/hns).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *