Semarang –
Hotel Arus Semarang disita Polsek Bereskrim terkait tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) Judi Online (Judo). Manajemen hotel juga angkat bicara.
Berdasarkan pemeriksaan Reserse Jateng di sebuah hotel di Jalan Dr Wahidin Semarang, Senin (6/1/2025), bendera putih penyitaan dipasang di lantai atas jalan tersebut.
Namun hingga pukul 12.30 WIB, spanduk tersebut sudah tidak terlihat lagi dari luar. Namun tanda penyitaan masih terpampang di kedua sisi pintu masuk lobi hotel.
Pengacara Arus Hotel Ahmed Maulana mengatakan, pendaftaran nomor sita sudah dilakukan Minggu (5/1/2025) lalu. Dia menekankan rasa hormat terhadap peradilan.
Untuk berita acara kejadian kemarin. Penetapannya kemarin,” kata Ahmad di Arus Hotel Semarang, Senin (6/1).
Ia juga menginformasikan, meski dalam keadaan sita, hotel tersebut tetap beroperasi. Dalam hal ini penyitaan diawasi dan diamankan oleh pihak berwajib, ujarnya.
Dia berkata, “Beberapa orang berpikir bahwa penyitaan adalah penyitaan, bahwa hal itu diambil. Anda dapat belajar dari undang-undang bahwa penyitaan dikendalikan dan tidak membatasi operasi yang sedang berlangsung.”
Sementara itu, Humas Arus Hotel Lala Nikma mengatakan operasional hotel masih normal. Belum ada tamu yang membatalkan reservasi di hotel bintang 4 ini.
“Hotelnya berjalan dengan baik. Bisa dilihat sendiri bus besar itu masih berdiri dan akan menginap beberapa hari ke depan. Tidak ada pembatalan dll. Ini tidak ada hubungannya dengan tamu. Yang punya rencana tidak punya The Masalahnya bukan menginap,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artento mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri. Mereka hadir hanya untuk mendukung kegiatan tersebut.
“Bisa konfirmasi ke Humas. Memang kami akan bantu dukung prosesnya. Urusan humasnya akan kami urus,” kata Artento di Polda Jateng.
Sebelumnya diberitakan DetikNews, Direktur Reserse Kriminal Ekonomi dan Khusus Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, pihaknya menyita Hotel Arus Semarang terkait tindak pidana pencucian uang perjudian online.
“Pada kesempatan ini kami menyampaikan bahwa melalui upaya bersama dengan kementerian lembaga, kami telah memulihkan sisa aset hasil pencucian uang,” kata Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin. Penyitaan telah dikeluarkan.” 6/1) Dalam pertemuan mereka.
Helfi mengatakan, pemeriksaan sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Hasil penyelidikan menyimpulkan perjudian online hotel tersebut merupakan hasil TPPU.
“Aset tersebut merupakan unit Hotel Arus di Semarang, Jawa Tengah yang dikelola oleh PT AJP dan berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH melalui lima rekening,” kata Helfi.
“Yang pertama satu rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD dan dua rekening dari KB, serta uang tunai dan setor tunai GP dan AS sehingga totalnya sebesar Rp 40.560.000.000 (Rp 40,5 miliar).
Beberapa akun dikatakan telah dibuka oleh broker online. Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan tugasnya untuk menghilangkan perjudian online.
“Akun tersebut membuka buku dengan platform perjudian online seperti Dapabet, Agen138 dan taruhan bola,” ujarnya.
,
Artikel ini dimuat di detikJateng “Video: Tersangka TPPU tidak ditangkap karena stroke Judol Hotel Arus Semarang” (wkn/ddn)