Jakarta –
Kewajiban asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL) akan mulai berlaku pada tahun 2025 untuk kendaraan bermotor. Kebijakan ini dinilai sulit karena pasar mobil sudah lesu.
Asuransi TPL merupakan salah satu jenis asuransi kendaraan bermotor yang memberikan perlindungan terhadap risiko yang timbul apabila pemegang polis merusak kendaraan lain atau melukai orang lain. Termasuk juga biaya hukum dan kompensasi yang harus dibayarkan.
Asuransi ini berbeda dengan asuransi Komprehensif (All Risks) dan Total Loss Only (TLO) pada umumnya. Asuransi TPL tidak menanggung kendaraan pribadi pemegang polis.
Kukuh Kumara, Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), menggunakan istilah “berburu di kebun binatang” ketika kewajiban asuransi TPL muncul. Artinya, penerapan biaya tambahan sudah menjadi hal yang lazim saat ini, khususnya di sektor otomotif.
“Kita tidak tahu kan (perkembangan kewajiban asuransi TPL). Masyarakat beli mobil pakai asuransi. Soalnya kalau dilihat (asuransi TPL), ibarat berburu binatang di kebun binatang. Tujuannya jelas.” kata Kukuh Kumara, Sekretaris Jenderal Gaykindo, baru-baru ini di Jakarta.
Saat ini hampir 50 persen mobil di Indonesia sudah dikenakan pajak. Belum lagi pasar menghadapi tantangan berupa peningkatan pajak pertambahan nilai serta pungutan pajak terbuka di setiap provinsi.
“Pajaknya pengaruhnya Rp 100 juta (harga jalan) sampai Rp 150 juta. Sekarang tambah asuransi,” sambungnya.
Dan keadaan antara harga dan pendapatan masyarakat Indonesia ibarat buaya.
“Harga mobil kita naik rata-rata 7,5 persen per tahun. Pada saat yang sama, pendapatan kelas menengah tumbuh sebesar 3 persen dari inflasi. Jadi (kondisinya) semakin panjang seperti mulut buaya. (selisih harga mobil dan penghasilan),” kataku. . Saya tidak dapat,” kata Kukuh Kumara baru-baru ini di Kementerian Konstruksi Perindustrian di Jakarta.
Seperti diketahui, data terkini Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sebanyak 9,48 juta warga kelas menengah Indonesia yang putus sekolah dalam lima tahun terakhir, dibandingkan hanya 47,85 juta jiwa. Kini angka tersebut hanya 17,13% dari total penduduk, turun dibandingkan lima tahun lalu yang sebesar 21,45%. Faktanya, jumlah kelas menengah diperkirakan akan mencapai 70% dari total populasi pada tahun 2045.
Penurunan kelas menengah ini akan berdampak pada rendahnya daya beli khususnya pada industri otomotif.
“Daya beli yang paling penting kalau kita lihat lebih jauh adalah kemampuan kelas menengah kita. Kalau teman-teman lihat yang diberitakan BPS tahun 2019-2024, kelas menengah kita menyusut,” kata ekonom senior Raden Parde. momen yang sama.
Faktanya, tidak semua masyarakat Indonesia memahami kewajiban asuransi ini.
Populix telah merilis laporan terbarunya, Sikap Masyarakat Terhadap Program Asuransi Kendaraan Bermotor Wajib. Laporan ini mengungkap minimnya pemahaman masyarakat dan berbagai miskonsepsi terhadap program asuransi Wajib Pihak Ketiga (TPL) dari survei terhadap lebih dari 1.000 responden yang sebagian besar merupakan pekerja kelas menengah dengan pendapatan bulanan hingga Rp. 5 juta
Sayangnya, dari seluruh responden yang 95% memiliki kendaraan bermotor, hanya dua dari lima responden yang mengetahui dengan baik program ini. Padahal, jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, program ini diperkirakan akan berlaku dalam dua tahun. tahun. UU PPSK Diterbitkan pada Januari 2025.” , – kata Indah Tanip, wakil presiden penelitian Populix. “Disubsidi Rp 70 Juta, Mobil Listrik Dijual Bagaimana?” Tonton videonya. (kembali/rgr)