Jakarta –
Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Satryo Somantri Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan memberikan tunjangan kinerja (TUKIN) pada tahun 2025 kepada guru berstatus pegawai negeri sipil (ASN) yang belum digaji selama lima tahun.
Pasalnya, pihaknya mengajukan surat yang meminta Kementerian Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi menambah anggaran untuk membayar dukungan tersebut kepada Kementerian Keuangan (KemenQ). Ia mengatakan Kementerian Keuangan juga telah memberikan sinyal positif terkait pembayaran anggaran tersebut.
“Tuk ini sudah dibicarakan antar kementerian dan sangat serius. Terakhir, kami sudah bersurat ke Kementerian Keuangan untuk menyiapkan anggaran pembayaran tuk yang tertunda selama lima tahun,” kata Satryo di Global Tower, Jakarta. Kamis (16). /1/2025).
“Prinsipnya Kementerian Keuangan sudah menyetujui perhitungan kami dan kami berharap Menteri Keuangan bisa memberikan persetujuan dalam waktu dekat. Jadi kami berharap teman-teman yang harus membayar biayanya bisa mendapat solusi,” lanjutnya. .
Satryo menjelaskan permasalahan ini bermula dari terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembayaran Uang Tunjangan kepada Dosen yang telah menetap selama lima tahun terakhir. Dalam aturan tersebut, ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kini Kementerian Pendidikan dan Teknologi, hanya berlaku bagi ASN bidang administrasi saja. Berbeda dengan akademisi yang mendapat tunjangan masa jabatan, bukan tukin.
Namun tunjangan profesi ini hanya diberikan kepada mereka yang telah memiliki Sertifikat Guru Kejuruan (Cerdos). Oleh karena itu, mereka tidak bisa, apalagi dosen muda yang tidak tersertifikasi.
“Nah, kalau dosen PNS, yang dimaksud dengan penghasilan adalah gaji ditambah tunjangan fungsional dan tunjangan profesi. Sebenarnya untuk dosen tidak ada tukinnya karena berbeda dengan admin dalam menilai hasil kerja dosen. “Yang admin tukin spesialisasi, mengajar segala macam kelas untuk dosen yang bersertifikat profesi dosen,” jelasnya.
“Nah, yang tidak mendapat subsidi, yang sudah punya sertifikat mengajar, bisa. Mereka bisa mendapatkan profesi, fungsi, gaji, tidak ada masalah. Ada pula yang tidak memiliki sertifikat. Siapa yang punya masalah, mereka menuntut: “Mengapa kami tidak dibayar” Ya “Itu bukan salah mereka karena mereka tidak punya ijazah, tapi mencoba menggunakan uang itu untuk tunjangan profesi? Bagi yang tidak punya ijazah”, Satryo menjelaskan lagi.
Terkait berbagai hal termasuk perubahan nomenklatur Kementerian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menjadi Kementerian Pendidikan dan Teknologi dipecah menjadi dua dan kembali menjadi Kementerian Pendidikan dan Teknologi, muncul pertanyaan. Pembayaran Tukin kepada staf pengajar sampai saat ini masih tertunda.
FYI, dalam pengumuman detikcom sebelumnya, Satryo menyebut pihaknya mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 2,6 triliun ke Kementerian Keuangan untuk membayar uang bantuan kepada tenaga pengajar. Tukin tersebut akan dicairkan pada tahun 2025 setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran (Bungar) DPR.
Kepada detikEdu, Jumat (10/1/2025) lalu, saat rapat di Gedung D Kemendikbud, Jakarta, “Insyaallah kalau Kementerian Keuangan setuju, Bangar DPR juga setuju ya.
Melalui pembayaran bantuan ini, pemerintah dapat menjembatani kesenjangan pendapatan antara dosen ASN yang tidak mendapat dukungan profesional dengan yang menerima, ujarnya. Langkah ini diharapkan dapat menambah penghasilan dosen ASN yang tidak lagi kalah dengan penghasilan Dosen Tata Usaha (TENTIC) perguruan tinggi tersebut.
“Jadi sebenarnya kita menutupi perbedaan antara yang mendapat dukungan dan yang tidak,” jelasnya.
Usulan anggaran sebesar Rp 2,6 triliun dihitung berdasarkan data sementara dari dosen terdampak dan rencana dukungannya yang belum dibayarkan.
Tonton juga videonya: Dosen Tukin tentang Teknologi Dikte yang Membosankan
(fdl/fdl)