Jakarta –

Polisi mengungkap motif Nanang ‘Gimbal membunuh pesinetron Sandi Permana didasari rasa sakit hati.

Berdasarkan pemeriksaan pasca penangkapan pada Rabu (15/1/2025), Nanang “Gimbal” mengaku melakukan kejahatan rasial sejak 2019.

“Pada tahun 2019, saat korban sedang melangsungkan pesta pernikahan, ia masuk ke halaman rumah tersangka dan mencoba mendirikan tenda dengan cara menebang pohon di halaman rumah tersangka tanpa izin terlebih dahulu, sehingga tersangka tidak menuntut korban,” Bareskrim Bula Direktur Jaya Metropolis dan Kompol Vera Satya Tripura, Kamis (16/16/2015) mengatakan dalam konferensi pers di Metro Jaya bahwa korban adalah korban Sangat marah.

Pasca kejadian tersebut, hubungan Sandy Permana dan Nanang “Gimbal” merenggang.

“Atas perbuatan korban tersebut, tersangka merasa sakit hati dan kesal kepada korban. Tersangka kemudian sehari-hari tinggal bersama korban. Tersangka tidak pernah menyapa korban dan korban tidak pernah menyapa korban. . jelas Kompol Veera Sathya Triputra.

Tahun lalu, Nang “Gimbal” mengaku dimanjakan dan disakiti oleh bintang sinetron Mack Lambert.

Selain itu, pada Oktober 2024, terjadi pertemuan di komunitas mereka untuk memecat ketua RT. Ketua RT itu diduga punya hubungan dengan warga sekitar Kompol Veera Sathya Triputra.

Keadaan semakin memanas ketika istri Nanang, Sandi Permana, memanggilnya “Gimbal”.

“Tersangka diam dan tenang, namun menyimpan dendam. Keesokan harinya, saat ada pertemuan, korban menelepon Y, istri tersangka, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Kompol Vira Satia.

Perasaan benci dan dendam Nanang “Gimbal” mengungkapkan perasaannya terhadap Sandi Permana dengan cara bunuh diri.

“Setelah mendengar pesan istrinya, tersangka tidak membalas, malah semakin meningkatkan kebenciannya terhadap korban,” tutupnya.

Pesinetron Sandy Permana meninggal Minggu pagi (12/1) di dekat rumahnya. Dia mendapat banyak luka tusukan di tubuhnya.

Beberapa hari kemudian, polisi menangkap Nanang ‘Gimbal’, tersangka pembunuh, di sebuah toko di Dusun Bora, Kutamukti, Kutavaluya, Karawang sekitar pukul 10.45 WIB pada Rabu.

Nanang “Gimbal” juga ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan pemerkosaan berdasarkan Pasal 354 KUHP dan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP. Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

“VIDEO: Ibu ‘Gimbal’ Kini Mengenakan Pakaian Penjara” Yang Membunuh Sandy Perman (ahs/wes)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *