Jakarta –

Pengguna AS tidak dapat mengakses TikTok setelah undang-undang dari China yang melarang platform tersebut mulai berlaku pada Minggu (19/1/2025).

Faktanya, aplikasi TikTok tidak muncul di App Store Google, Play Store, atau App Store Apple. Selain itu, pengguna di Negeri Paman Sam tak bisa menoleh ke belakang di TikTok.

Seperti dikutip BBC, pengguna TikTok di Amerika Serikat melihat pemberitahuan bahwa TikTok diblokir, mengatakan bahwa mereka tidak dapat menggunakan media sosial ini karena undang-undang yang membatasi TikTok sudah ada.

Pada paragraf berikutnya, ada kabar baik bahwa Presiden terpilih AS Donald Trump telah menangguhkan pemblokiran TikTok dan membantu menemukan solusi untuk memulihkan pemblokiran tersebut setelah ia menjabat.

Trump mengumumkan akan menangguhkan larangan TikTok selama 90 hari setelah menjabat pada Senin (20/1/2025) waktu setempat.

“Perpanjangan 90 hari mungkin merupakan sesuatu yang akan dilakukan karena hal itu tepat,” kata Trump. “Jika saya memutuskan untuk melakukannya, saya mungkin akan mengumumkannya pada hari Senin,” tambahnya.

Gedung Putih mengatakan bahwa tindakan terhadap masa depan TikTok di AS akan bergantung pada pemerintahan yang akan datang.

“Kami tidak melihat alasan bagi TikTok atau perusahaan lain untuk mengambil tindakan dalam beberapa hari mendatang sebelum pemerintahan Trump mulai menjabat pada hari Senin,” kata sekretaris pers Karin Jean-Pierre dalam sebuah pernyataan.

Sebelumnya, masa depan TikTok berada dalam bahaya karena undang-undang mengharuskan TikTok mengakhiri hubungannya dengan perusahaan induknya, ByteDance di Tiongkok, atau menghentikan operasinya di AS.

Pada hari Jumat, Mahkamah Agung menguatkan undang-undang tersebut, dengan alasan perlunya undang-undang tersebut untuk alasan keamanan nasional. Tanpa penundaan resmi dari Trump, perusahaan seperti Apple, Oracle, dan Google yang mendukung atau menjadi tuan rumah TikTok dapat menghadapi konsekuensi finansial dan hukum. Tonton video “Video Donald Trump tentang TikTok: Kita harus mempertahankannya untuk sementara waktu” (agt/asj)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *