Jakarta –

Direktorat Jenderal Pajak dan Cukai (DKBC) Kementerian Keuangan mengumumkan penerapan kebijakan perpajakan minuman termal (MBDK) akan diterapkan pada triwulan II tahun 2025. Diharapkan dimulai pada bulan Juli hingga Desember 2025. .

“Jika MBDK dilaksanakan sesuai rencana maka pada triwulan II tahun 2025,” kata Direktur Komunikasi dan Pelayanan DJBC, Nirwala Dwi Heryanto. (10/1/2025).

Nirwala menegaskan, penerapan pajak tidak dilakukan hanya untuk meningkatkan pendapatan negara. Ia mengatakan, dasar dari undang-undang ini adalah untuk mengurangi konsumsi gula tambahan di masyarakat.

“Tujuan didirikannya MBDK adalah untuk mengendalikan konsumsi gula,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Dewan Pajak dan Iuran Pokok Akbar Harfianto menjelaskan, meski rencana pembentukan MBDK sudah diumumkan, pihaknya masih melihat kekuatan dan kekuatan rakyat. Soal teknis pelaksanaannya, Akbar mengatakan pemerintah sedang menyiapkan aturannya, baik dalam Undang-undang Umum (PP) maupun Kementerian Keuangan (PMK).

Dia mengatakan penerapan pajak minuman ringan akan diputuskan dalam kajian yang sedang berjalan. Menurut dia, rencana penerapannya ada dua, pertama untuk MBDK komersil, minuman ringan kemasan dari pabrik dan eceran, minuman ringan yang dijual dengan produk berbeda.

“Iya, teknis penerapannya akan kita bicarakan terus. Kita akan terus fokus pada beban operasionalnya dibandingkan risikonya. Kita lihat juga permasalahan utamanya. Kemudian kita mulai lagi dari sisi finansial, lihat jauh.

Ia menambahkan: “Kemudian kami akan berbicara dengan departemen teknis atau menteri teknologi tentang efisiensi suplemen tersebut di Indonesia. Jadi, ini yang sedang kita bicarakan.”

Tonton video: Minuman ringan akan dikenakan pajak pada Juni 2025

(fdl/fdl)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *