Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pendapatan negara sepanjang tahun 2024 akan terkumpul Rp 2.842,5 triliun atau meningkat 2,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (secara tahunan). Penerimaan ini diperoleh dari pajak, bea masuk, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Rinciannya, penerimaan perpajakan sebesar Rp1.932,4 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp300,2 triliun, dan terakhir PNBP sebesar Rp579,5 triliun. Di Mana Sri Mulyani Sembunyikan Uang Ribuan Triliun?
Saat ini, banyak masyarakat yang belum mengetahui di mana pemerintah menyimpan uang negara yang jumlahnya ribuan triliun. Hal ini penting mengingat uang pemerintah kerap dijadikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kemudian diedit oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Perlu diketahui, penitipan uang rakyat oleh pemerintah Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara. PP menjelaskan, seluruh uang negara di negeri ini disimpan dalam bentuk kas negara. Uang pemerintah disimpan di rekening bank atas nama pemerintah.
Uang negara ini kemudian disetorkan pada suatu rekening yang disebut Rekening Kas Umum (RKUN); Disini seluruh lalu lintas moneter yang masuk dan keluar diatur dan dikelola oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara.
Selain itu, ayat 1 pasal 11 PP Nomor 39 Tahun 2007 menjelaskan bahwa penambahan atau pemasukan uang negara timbul dari:
A. Penerimaan negara, meliputi penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan hibah; hasil pembiayaan, termasuk hasil pinjaman, hasil penjualan aset negara yang dipisahkan, dan pembayaran kembali pinjaman; menari pendapatan pemerintah lainnya, termasuk perhitungan pihak ketiga.
Disebutkan dalam Pasal 14 PP n. 39 Pada tahun 2007, seluruh penerimaan negara kemudian masuk ke kas negara dan disimpan pada rekening di bank sentral, dalam hal ini Bank Indonesia (BI).
Di rekening pemerintah ini, segala penarikannya harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan selaku bendahara negara.
Sedangkan pada ayat 2 pasal 11 PP Nomor UU Nomor 39 Tahun 2007 disebutkan bahwa pengurangan atau pengeluaran uang negara disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: a. belanja pemerintah; biaya pembiayaan, termasuk pembayaran pokok utang, penyertaan modal pemerintah dan pemberian pinjaman; menari pengeluaran pemerintah lainnya, termasuk biaya perhitungan pihak ketiga.
Sekadar informasi, untuk memudahkan penanganan uang negara, RKUN ini tidak hanya memuat satu rekening saja. Namun, pemerintah juga dapat membuka berbagai sub rekening dan rekening milik sendiri lainnya di bank sentral yang berfungsi sebagai kas negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan pengelolaan Rekening Kas Umum Negara, Sub Rekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (fdl/fdl)