Jakarta –

Harga cabai dan bawang merah mulai naik menjelang Natal dan Tahun Baru 2024/2025 (Nataru). Seperti halnya harga cabai, pada pekan lalu naik Rp 4.000 per kilogram (kg).

Mengutip Panel Harga Pangan Lembaga Pangan Nasional, pada Jumat (20/12/2024), rata-rata harga cabai rawit merah naik Rp 1.110/kg menjadi Rp 44.520/kg, dan harga cabai merah mengalami kenaikan. naik Rp 620/kg menjadi Rp 37.510/kg.

Jika dilihat sepekan, harga cabai merah naik Rp 4.520/kg dari Rp 32.990/kg pada pekan lalu. Harga cabai rawit merah pun mengalami kenaikan Rp 4.540/kg dibandingkan pekan lalu yang dilaporkan Rp 39.980/kg.

Kemudian harga bawang merah naik Rp 110/kg menjadi Rp 40.490/kg. Rata-rata harga bawang merah termahal di pegunungan Papua adalah Rp 71.400/kg, dan terendah Rp 30.389/kg di Jambi.

Menyikapi hal tersebut, para pedagang pasar membenarkan adanya kenaikan harga berbagai bahan pangan. Salah satu penyebabnya adalah berkurangnya pasokan akibat situasi panen di berbagai daerah yang terkena dampak cuaca ekstrem.

Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Jenderal Abdullah Mansuri mengatakan kenaikan harga cabai yang terjadi masih dalam level aman. Peningkatan ini juga disebabkan oleh meningkatnya permintaan menjelang Natal dan Tahun Baru 2024/2025.

“Naiknya harga jelang Natal itu wajar, itu hukum alam karena supply dan demand. Harga cabai memang naik, tapi relatif aman. Cabai ini karena di beberapa tempat cuaca sedang tinggi, di sana ada banjir,” katanya kepada Detikcom.

Saat ditanya apakah harga cabai bisa mencapai Rp 100.000/kg seperti tahun-tahun sebelumnya, Mansuri yakin harganya tidak akan melebihi angka tersebut.

“Tidak, tidak, tidak sampai (harga Rp 100.000). Tapi ya, sekarang relatif aman dan terjamin,” tutupnya.

Harga rata-rata cabai dan bawang merah masih berada dalam kisaran Harga Jual Acuan (HAP) yang diatur pemerintah.

HAP cabai rawit merah di tingkat konsumen adalah Rp 40.000-57.000/kg. HAP buncis merah keriting Rp 37.000-Rp 55.000/kg. Sedangkan HAP bawang merah di tingkat konsumen sebesar Rp36.500/kg-Rp41.500/kg.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023 terkait harga acuan pemerintah di tingkat produsen dan konsumen untuk kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai rawit keriting, daging sapi, dan gula pasir. (ada / gambar)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *