Jakarta –

Menteri Perdagangan Budi Santoso melarang pedagang pasar menjual Minyakita secara bundel. Penjualan bundel ini harus dibarengi dengan pembelian produk lainnya.

Budi mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada pedagang yang menjual Minyakita dalam bentuk bundel. Namun, jika ada yang melakukan hal tersebut, ia terancam dicabut izinnya.

“Iya, misalnya kalau kita sudah teguran dan mereka tetap tidak patuh, izinnya (izin usaha) bisa dicabut,” ujarnya saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jumat (1/3/2025). ). ).

Terbuka bagi siapa saja yang menemukan reseller yang melakukan bundling, wajib lapor ke Kementerian Perdagangan.

“Kalau masih ada lagi, beri tahu kami,” jelasnya.

FYI, Kementerian Perdagangan sudah mengatur penjualan Minyakita. Dalam surat edaran no. 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng, pedagang dilarang menggunakan mekanisme bundel atau menjualnya bersamaan dengan produk lain.

Sanksi keras diberikan secara bertahap. Pertama, pedagang mendapat teguran tertulis dari yang pertama hingga yang kedua. Kemudian, jika tidak jera, pedagang akan dikenakan sanksi, termasuk pencabutan izin.

Dulu, salah satu hasil penjualan Minyakita Kit ada di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Seorang pedagang mengatakan, karena persediaan terbatas, maka pembelian harus dilakukan dengan produk lain.

“MinyaKita kehabisan stok. Kalau mau beli produk MinyaKita kan ‘hari pernikahan’. Jadi harus beli yang lain-lain. Ini harga regulernya. Kalau cuma beli MinyaKita pasti mahal,” kata salah satu mereka. Dealer ditemui detikcom kembali pada Kamis (26/12/2024). (hari/hari)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *