Batavia –
Dalam rangka libur panjang Natal Isra Miraj-Chini, sejumlah pengangkut kargo mengalami pembatasan operasional. Hal ini disebabkan dengan terbitnya Surat Keputusan Umum (SKB) tentang Peraturan Lalu Lintas dan Angkutan pada Hari Panjang Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili 2025 pada 20 Januari 2025.
Penandatanganan SKB Nomor : KP – DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025 oleh Plt. Dirjen Perhubungan Darat Ahmed Yani, Dirjen Perhubungan Laut Cap. Anthony Arif Priadi, Kapolda Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Jalan Rachman Arif Dienaputra.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmed Yani mengatakan, sejak diterbitkannya SKB ini, pembatasan perjalanan, termasuk transportasi baik, akan diuji coba saat libur panjang.
Yani dalam sambutannya mengatakan, “Dengan SKB ini, perjalanan pada saat libur Isra Mikraj dan Imlek akan melewati aturan dan batasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Salah satunya adalah peraturan kendaraan angkutan yang baik.” komentar, Jumat (20/1/2025).
Yani menjelaskan, pembatasan kendaraan angkut baik tersebut diberlakukan pada mobil baik dengan 3 gandar atau lebih, mobil baik dengan truk terpasang, truk dan mobil baik untuk hasil galian, pertambangan, dan bahan bangunan. Namun kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau masih beroperasi adalah yang melakukan ekspor/impor bahan bakar/gas, air minum suling (DMW), barang dari/ke pelabuhan laut, pengiriman uang, penanggulangan bencana, peternakan, dan pemindahan hewan ternak. makanan dan pupuk adalah hal mendasar.
Bill of lading harus disajikan dengan beberapa bill of lading, untuk dibawa oleh pemilik barang, bill of lading berisi informasi tentang jenis barang, lokasi, nama dan alamat. Ia adalah pemilik barang dan digantung di sisi kiri pengangkut di kaca depan. Selain itu, kendaraan pengangkut barang ekspor/impor dilengkapi dengan Sertifikat yang diterbitkan oleh kuasanya.
Yani mengatakan, “Rencananya, hal serupa akan dilakukan menjelang Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan arus lalu lintas karena diperkirakan jumlah kendaraan akan meningkat.”
Artinya, dia menyoroti perbedaan dari lembaga yang ditunjuk, yakni pada libur panjang kali ini tidak ada pembatasan pengoperasian kendaraan pengangkut barang di jalan bebas tol. Sehingga dapat juga dimanfaatkan oleh pelaku usaha di pihak terkait.
Di bawah ini adalah jadwal pembatasan operasional pengiriman barang kena bea masuk;
1. Jumat tanggal 24 Januari 2025 pukul 00:00 WIB s/d Sabtu tanggal 25 Januari 2025 pukul 24:00 WIB2. Rabu 29 Januari 2025 00.00 – 24.00 WIB.
Bagian tarif dibatasi pada:
1. Jalan Lingkar Luar Batavia (JORR)2. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi3. Batavia – Çikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang4. Krapyak – Jatingaleh, (Semarang)5. Jatingaleh – Srondol, (Semarang)6. Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang), dan VII. Semarang-Solo.
(acd/acd)