Jakarta –
Presiden Pravo Subianto resmi menandatangani kebijakan teknis mengenai rincian APBN 2025. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Tujuan) Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2025.
Aturan ini didorong langsung oleh Pravo pada 30 November 2024. Perpres 201 memuat Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Belanja Negara, dan Laporan Pembiayaan Anggaran.
Pasal 1 undang-undang ini, dikutip Kamis (12-5-2024), berbunyi: “Rincian anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan dukungan anggaran keuangan.”
Sesuai Perintah Presiden 201, pengaturan yang diperlukan untuk pengelolaan keuangan akan dilakukan langsung oleh Menteri Keuangan, Shri Mulani Indravati.
Pravo sendiri menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.005.127.683.257.000 pada tahun 2025. Penerimaan tersebut bersumber dari pendapatan negara fiskal dan nonfiskal (PNBP).
Lampiran I undang-undang tersebut mendefinisikan penerimaan pajak sebesar Rp2.490 triliun atau tepatnya Rp2.490.911.571.145.000. Pajak dalam negeri terdiri dari pajak penghasilan dan pajak perdagangan internasional
Penerimaan pajak dalam negeri bersumber dari pajak penghasilan, pajak ad valorem barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, cukai dan penerimaan pajak lainnya. Total pendapatan yang diharapkan sebesar Rp 2.433.505.588.870.000.
Sedangkan perkiraan penerimaan pajak perdagangan internasional sebesar Rp57.405.982.275.000,- terdiri dari bea masuk dan bea keluar perdagangan ekspor dan impor.
Khusus PNBP, target penerimaannya sebesar Rp513 triliun atau tepatnya Rp513.635.052.112.000. PNBP didapat dari 4 pesan
Juga dalam rangka mendapatkan subsidi, rencananya negara akan mendapat Rp581 miliar atau tepatnya Rp581.060.000.000.
Tonton juga videonya: Penerimaan pajak RI tembus Rp 1.000 T, detailnya di sini…
(acd/acd)