Jakarta –
Menteri Pendidikan Tinggi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan tunjangan kinerja (tukin) guru yang berstatus pegawai negeri sipil (ASN) kemungkinan akan dibayarkan pada tahun 2025. Tukin ini tidak dibayar pemerintah selama lima tahun.
Pasalnya, pihaknya mengajukan surat penambahan anggaran Kementerian Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi untuk membayar kompensasi tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut dia, Kementerian Keuangan juga sudah memberikan sinyal positif terhadap pembelanjaan anggaran tersebut.
“Tukin ini sudah dibahas antar kementerian dan cukup intensif. Terakhir, kami sudah menyurati Kementerian Keuangan untuk memberikan anggaran pembayaran tukin yang tertunda lima tahun ini,” kata Satryo di Global Tower tahun lalu. kata Jakarta. Kamis.
“Prinsipnya Kementerian Keuangan sudah menyetujui perhitungan kami dan mudah-mudahan Menteri Keuangan bisa memberikan persetujuan dalam waktu dekat. Jadi kami optimis ada solusi bagi teman-teman yang harus membayar biaya keanggotaannya,” lanjutnya.
Terkait pembayaran tukin guru yang sempat tertunda selama lima tahun terakhir, Satryo menjelaskan permasalahan ini berawal dari diundangkannya UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam pengaturan tersebut, ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kini Kementerian Pendidikan dan Teknologi, hanya berlaku bagi ASN di wilayah administratif. Berbeda dengan guru yang mendapat tunjangan profesi, bukan tukin.
Namun tunjangan profesi ini hanya diberikan kepada mereka yang telah memiliki sertifikasi profesi guru (serdos). Akibatnya, mereka, khususnya guru muda, yang belum mendapat ijazah tidak mendapat tunjangan profesi.
Nah, bagi guru yang berstatus PNS, yang dimaksud dengan penghasilan adalah gaji ditambah tunjangan fungsional segala macam jam. Bagi guru yang berprofesi, sertifikat profesi guru, jelasnya.
“Nah, yang tidak mendapat beasiswa, yang sudah punya gelar mengajar, bisa. Mereka mendapat profesi, pekerjaan, gaji, tidak ada masalah. Yang tidak punya sertifikat itulah yang bermasalah, mereka bertanya: ‘Kenapa kami tidak dibayar? Ya, supaya “adil saja, karena belum punya ijazah bukan salahnya, coba gunakan uang itu untuk menggantikan tunjangan profesi, bagi yang belum punya ijazahnya,” jelas Satryo.
Karena berbagai hal, antara lain perubahan nomenklatur kementerian, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kemudian diubah menjadi Kementerian Pendidikan dan Teknologi, hingga saat ini dipecah dan diubah lagi menjadi Kementerian Pendidikan dan Teknologi. hingga saat ini pembayaran tukin guru ditunda.
Sebagai informasi, dalam catatan detikcom sebelumnya, Satryo menyebut pihaknya telah mengajukan anggaran tambahan sebesar Rp 2,6 triliun kepada Kementerian Keuangan terkait pembayaran tunjangan guru. Tukin ini akan dicairkan pada tahun 2025 setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Insya Allah kalau Kementerian Keuangan setuju, Banggar DPR juga setuju ya, katanya kepada detikEdu saat berbicara di Gedung D Kementerian Keuangan, Jumat (1/10/2025, Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta) ditemui Bagian Keuangan lalu. . .
Menurutnya, dengan pembayaran tukin ini, pemerintah bisa menutup kesenjangan pendapatan antara guru ASN yang tidak menerima tukin profesional dengan yang menerima. Langkah ini diharapkan dapat membuat pendapatan dosen ASN tidak lagi berada di bawah pendapatan tenaga pengajar administrasi (tendik) di universitasnya.
“Jadi yang benar kita akan membahas perbedaan yang ada antara yang bisa tukin dan yang tidak bisa,” jelasnya.
Usulan anggaran sebesar Rp 2,6 triliun dihitung berdasarkan data sementara guru ‘korban’ dan rencana tukinnya yang belum dibayar.
(fdl/fdl)