Jakarta –

Pemerintah resmi menaikkan usia pensiun bagi pekerja di Indonesia yang terdaftar dalam Program Jaminan Pensiun Terkelola Kerja (JP) BPJS menjadi 59 tahun pada tahun 2025.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, khususnya Pasal 15 ayat (3) yang mengatur bahwa usia pensiun pekerja Indonesia menjadi lebih dari satu tahun setiap tahunnya tiga tahun

Shinta W. Kamdani, Direktur Jenderal Serikat Pekerja Indonesia (APINDO), menjelaskan amandemen yang dilakukan pada tahun 2019 dan 2022 akan dilaksanakan setiap tiga tahun sekali hingga usia pensiun mencapai 65 tahun. Namun dalam praktiknya, penentuan usia pensiun bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

“Dalam prakteknya, penentuan usia pensiun bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan yang mengatur usia pensiun sesuai dengan kontrak kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang telah disepakati bersama.” . /2025).

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 151A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 167 Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003. Pembayaran pensiun memakan waktu lama

Lebih lanjut, Shinta mengatakan dampak utama penyesuaian usia pensiun adalah semakin lamanya masa tunggu pembayaran manfaat asuransi pensiun. Khususnya bagi perusahaan dengan usia pensiun kurang dari 59 tahun, dimana karyawan harus menunggu pembayaran manfaat pensiun hingga mencapai usia pensiun.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat tentang kesadaran masa tunggu pembayaran asuransi pensiun. Pengetahuan ini penting agar masyarakat dapat mempersiapkan masa pensiun, terutama dalam hal literasi keuangan dan perencanaan masa depan.

“Dengan lamanya waktu tunggu pembayaran manfaat pensiun, pemerintah harus bekerja sama dengan perusahaan dan pemberi kerja untuk memastikan pekerja kita memiliki persiapan keuangan yang memadai,” tambah Shinta.

Kebijakan ini tidak serta merta menghalangi perekrutan karyawan baru, namun memerlukan penyesuaian yang cermat berdasarkan keadaan dan strategi bisnis masing-masing perusahaan. Perusahaan yang melakukan perluasan operasional tetap dapat merekrut karyawan baru berdasarkan kebutuhan operasional, ujarnya.

“Jadi dampak perekrutan akan sangat bergantung pada kebutuhan dan strategi masing-masing perusahaan,” jelas Shinta

Para pengusaha juga mengapresiasi perlunya menyikapi kebijakan-kebijakan tersebut secara cerdas dan kolektif agar dampaknya dapat dioptimalkan demi kebaikan bersama, baik bagi keberlangsungan karyawan, perusahaan, dan dunia usaha secara keseluruhan.

Sekadar informasi, pemerintah menaikkan usia pensiun pekerja Indonesia menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Perubahan ini merupakan acuan untuk memanfaatkan Program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS). ).

Perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Disebutkan, usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun, terhitung mulai tahun 2019 yang semula 57 tahun.

“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dinaikkan 1 (satu) tahun setiap 3 (tiga) tahun sampai usia pensiun mencapai 65 (enam puluh lima) tahun.” Aturannya, dikutip Selasa (7/1/2025).

Sebelumnya, usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun adalah 57 tahun, tahun 2022 menjadi 58 tahun, dan tahun 2025 menjadi 59 tahun.

Batasan usia pensiun mempengaruhi hak pekerja atas manfaat pensiun dari Program Jaminan Pensiun yang diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat Pensiun adalah jumlah yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, cacat tetap, atau kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia. (di sini/gambar tersedia)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *