Jakarta –
Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan TKI (HIMSATAKI) bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker RI) Yassierli dan mengusulkan program Dua dan Dua. Program ini merupakan salah satu metode pengelolaan penempatan pekerja sektor informal di luar negeri, khususnya di Arab Saudi.
Presiden HIMSATAKI Jenderal Tegap Harjadmo mengatakan program tersebut akan mencakup bidang rekrutmen, pelatihan sertifikasi, akomodasi dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
“Hasil pertemuan itu memang usulan kami ke Menteri (Yassierli) tentang pengelolaan akomodasi pekerja migran di luar negeri. Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI),” kata Tegap dalam siaran pers yang ditulis, Selasa (12/9/2024).
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya mengusulkan agar Kementerian Ketenagakerjaan RI menerbitkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI tentang pelatihan dan investasi profesi. Program Penanaman Modal Asing Belajar ke Luar Negeri (LPKLN) diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pencari kerja, calon pekerja migran Indonesia (CPMI), pekerja migran Indonesia (PMI) dan keluarganya.
Ada beberapa manfaat penanaman modal asing bagi LPKLN, kata Tegap, seperti menurunkan angka pengangguran, meningkatkan daya saing, membangun kehormatan dan martabat, menjadikan PMI sebagai kekayaan nasional, serta meningkatkan devisa negara.
“Yang pertama yang jelas, masih banyak calo yang merekrut. Harapan kami, jika ada penanaman modal asing dan ada LPK yang berstandar internasional, berarti para pencari kerja yang ingin bekerja di luar negeri, khususnya di Arab Saudi, bisa datang langsung ke LPK tersebut tanpa melalui calo. Next “Biaya akomodasi yang bisa juga gratis,” kata Tegap.
Selain itu, kata Tegap, melalui program Dua dan Dua pemain akan terlindungi, memiliki kompetensi dan memiliki sertifikat dari LKP resmi. Selain itu, HIMSATAKI masih menemukan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 18 Tahun 2017 untuk melindungi PMI dan turunannya dalam perekrutan CPMI.
“Dua yang pertama adalah rekrutmen, pelatihan dan sertifikasi. Dan dua yang kedua adalah perlindungan dan akomodasi. Perlindungan dan akomodasi ini menjadi domain Perusahaan Akomodasi Pekerja Migran Indonesia (P3MI),” kata Tegap.
Oleh karena itu, kata Tegap, pihaknya berharap usulan ini dapat dilaksanakan, menjadikan program Dua dan Dua menjadi ekosistem ketenagakerjaan yang tidak dapat dipisahkan dan berkelanjutan. “Kami berharap program Dua dan Dua dapat menyelesaikan penempatan pekerja migran di hulu, termasuk di hilir. Dan pilot projectnya akan dilaksanakan di Provinsi NTB, kata Tegap.
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Sumber Daya Manusia Yasserli mengatakan pihaknya akan terus melakukan advokasi untuk menurunkan angka pengangguran di Indonesia dan salah satunya dengan merekrut tenaga kerja di luar negeri. Oleh karena itu, tenaga kerja harus mempunyai kompetensi yang relevan.
Menurut Yasserli, kompetensi tersebut akan menjadi syarat penting bagi pekerja untuk bersaing di pasar tenaga kerja internasional. Sebaliknya dengan kompetensi maka pekerja akan mendapat perlindungan dari pemerintah.
Oleh karena itu, kata Yasserli, Kementerian Sumber Daya Manusia akan mengkaji usulan tersebut untuk memastikan program HIMSATAKI memiliki dasar hukum yang kuat. Dan hal ini harus dipenuhi agar pelaksanaan program dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Adalah tugas kita sebagai pemerintah untuk memastikan mereka yang bekerja kompeten,” kata Yasserli. (kil/kil)