Jakarta –

Australia menerapkan aturan upah baru. Perusahaan yang dengan sengaja membayar di bawah upah minimum akan menghadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda AU$1,65 juta atau setara Rp 16,5 miliar.

Seperti dikutip ABC Australia, Selasa (14/1/2025), langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan undang-undang (UU) baru yang akan mengkriminalisasi kesenjangan gaji secara nasional mulai 1 Januari 2025.

Undang-undang dan hukuman baru ini menyusul skandal selama bertahun-tahun mengenai pembayaran upah di bawah upah minimum di Australia. Dalam kasus terkait, Woolworths; waktu mengobrol Qantas MENANGKAP BHP Banyak perusahaan besar termasuk 7-Eleven dan ABC.

Hingga saat ini, lembaga federal yang menyelidiki penipuan penggajian hanya dapat menuntut perusahaan dan direktur secara perdata, tanpa ancaman hukuman penjara.

Ombudsman Fair Work kini dapat mengadili mereka berdasarkan hukum pidana. Namun, perusahaan tidak memberikan upah dan denda yang memadai kepada pekerjanya. Kegagalan yang disengaja untuk membayar dana pensiun atau hak lainnya harus dibuktikan.

“Ini tidak termasuk kesalahan yang tidak disengaja,” kata juru bicara Fair Work.

Selain itu, terdapat beberapa ketentuan mengenai penerapan aturan ini. Perusahaan dan individu hanya dapat dituntut atas pelanggaran yang terjadi setelah tanggal 1 Januari, dan tuntutan hanya dapat dituntut oleh lembaga penuntut federal setelah dirujuk oleh Fair Work.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda AU$1,65 juta atau setara Rp16,5 miliar. Sedangkan penanggung jawabnya bisa didenda Agustus 8,25 juta atau setara Rp 82,5 miliar.

Tonton Juga Video: Apakah Gaji UMR Cukup untuk Hidup Baik?

(shc/gambar)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *