Jakarta –

Kementerian Luar Negeri mengungkapkan banyak warga negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan program magang di Jepang namun belum mau pulang.

WNI yang tinggal di Jepang sebenarnya merupakan kelompok pekerja yang mempunyai keterampilan tertentu dan juga magang.

“Mayoritas WNI di Jepang merupakan peserta pelatihan dan pekerja migran melalui program Pekerja Berketerampilan Khusus (SSW),” ujarnya pada Kamis (16/1).

Berdasarkan laman BP2MI, kelompok SSW atau Pekerja Berketerampilan Khusus (PBS) merupakan kategorisasi kebijakan keimigrasian pemerintah Jepang. Terdapat 14 sektor SSW mulai dari Keperawatan, Pertanian, Dirgantara, Otomotif dan Industri.

Ada 8 negara yang berpeluang mengirimkan pekerja PSS, Indonesia salah satunya. Mekanisme rekrutmen SSW diatur melalui program Business to Candidate (B2C), dimana perusahaan tuan rumah bekerja langsung dengan kandidat untuk menyeleksi, mewawancarai dan mempekerjakan pekerja.

SSW 1 mendapat izin tinggal sampai dengan 5 tahun. Sedangkan SSW 2 mendapat izin tinggal yang bisa diperpanjang selama masih bekerja.

Kementerian Luar Negeri telah memperingatkan bahwa masih banyak WNI yang telah melampaui batas waktu izin tinggalnya, yaitu. H. telah melampaui batas izin tinggalnya di Jepang. Mereka ragu untuk kembali ke Indonesia.

“Mereka berangkat dengan baik dan memiliki status izin tinggal resmi di Jepang. Namun ada juga yang kemudian menetap lebih lama karena tidak kembali ke Indonesia setelah program magang dan SSW selesai,” kata Judha.

Kementerian Luar Negeri RI juga mengimbau WNI untuk menaati hukum yang berlaku di negara asalnya dan menjaga nama baik Indonesia di luar negeri. Saksikan video “Video: CCTV menangkap detik-detik gempa Jepang berkekuatan M 6,9” (wsw/wsw)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *