Jakarta –
BYD buka suara terkait kasus yang menimpa PT Worcas Nusantara Abadi (WNA). Penggunaan nama Denza menjadi perbincangan saat hendak diluncurkan di Indonesia.
Denza akan debut di Indonesia. Merek mobil listrik premium ini dipastikan akan meluncur di Indonesia pada 22 Januari 2025.
Kita tunggu pembahasannya nanti, dua hari lagi (mulainya Denzo), Senin (20/1/2025).
Pada 3 Juli 2023, PT WNA mengirimkan nama Denza saat menelusuri laman database kekayaan intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perlindungan merek Denza di bawah PT WNA berakhir pada tanggal 3 Juli 2033. Denza Description Tag Number IDM001176306 merupakan golongan barang atau jasa yang melibatkan komponen otomotif. BYD juga menggugatnya.
“Saya menyatakan bahwa merek IDM001176306 golongan 12 milik penggugat pada pokoknya dan/atau pada pokoknya sama dengan merek yang diketahui dan berkaitan dengan penggugat,” permohonan perkara no. 1/. Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.
Sedangkan BYD mulai melamar merek Denza pada 8 Agustus 2024. Tanggal perlindungan Denzo yang ditawarkan BYD belum terungkap di situs DJKI.
Intinya, BYD pasti mengikuti atau menghormati peraturan yang berlaku di Indonesia. Dan menurut kami, setiap perusahaan atau individu berhak mempertahankan hak kekayaan intelektualnya. kata Luther.
BYD kemudian terlihat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Pusat Jakarta dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Tanggal pengajuan perkara tercatat 3 Januari 2025. Saat ini situasinya masih dalam penyelidikan.
BYD selaku penggugat menilai Denza merupakan merek ternama yang mendunia. Banyak kata-kata kecil yang diperlukan, antara lain:
1. Gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan bahwa penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik sah merek tersebut. Menyatakan bahwa merek dagang dan variannya adalah milik penggugat merek terkenal4. Merek Dagang Nomor IDM001176306 Golongan 12 atas nama tergugat pada pokoknya dan/atau seluruhnya sama dengan merek terkenal milik penggugat beserta variasinya.5. Nomor merek dagangnya IDM001176306 diajukan dengan itikad buruk atas nama terdakwa Kelas 12. Publikasikan pendaftaran nomor merek tersebut. IDM001176306 di kelas 12 atas nama terdakwa, dengan segala akibat hukumnya.7. Ia memerintahkan tertuduh untuk menyerahkan dan melaksanakan putusan ini. Rekan terdakwa diperintahkan untuk menghapus entri no. 9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyerahkan salinan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kondisi merek.10. Memerintahkan tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Saat dilihat detikcom di situs DJKI, status merek Denza yang didaftarkan PT WNA kini berstatus pengadilan (TM).
Saksikan DetikPagi secara langsung: Tonton video “Tes Lengkap BYD M6 Superior: Mobil Listrik Sejuta Rakyat” (riar/din)