Karawang –

Pemerintah mengungkap pagar misterius yang dipasang sepanjang 30,16 kilometer di Laut Tangerang. Kementerian Kelautan dan Perikanan (MMF) menyatakan masih menyelidiki siapa yang memasang pagar tersebut. Pagar ini akan dibongkar tanpa izin.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan pemanfaatan ruang laut harus memiliki izin pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). Jika hal tersebut tidak tercapai, maka pemasangan pagar di Laut Tangerang akan dinyatakan sebagai pelanggaran.

“Iya, pada dasarnya pemanfaatan ruang laut harus ada izin KKPRL. Kalau tidak punya izin KKPRL tidak bisa, itu pelanggaran,” jelas Trengono kepada wartawan pada acara peninjauan revitalisasi potensi tambak (tertidur) di Karawang, Kamis (9/1/2025). .

Trengono mengatakan, pihaknya mengutus Direktorat Jenderal (Direktorat) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk menyelidiki langsung situasi di lokasi pagar laut itu. Ia menegaskan, akan memberikan teguran kepada pelanggar jika terbukti tidak memiliki izin.

“Kami mengutus Dirjen PSDKP untuk melihat situasi di lapangan, apakah sudah mendapat izin dari KKPRL atau belum. Itu sedang diperiksa. Jika tidak ada izin, maka kami akan memberikan teguran kepada yang melakukannya,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan, jika terbukti tidak ada izin, maka pagar laut pasti akan dicabut, dan pembangunan gedung-gedung yang ada di sekitar lokasi juga harus dihentikan. Kecuali pihak di balik pendiri tembok laut itu mendapat izin.

“Itu (pagar) pasti akan dicopot.” Artinya, pembangunan di sana harus dihentikan. Tapi kalau sudah izin KKPRL ya oke, harus dilanjutkan,” kata Trengono.

Pagar tersebut diketahui terbuat dari bambu atau cerukuk dengan tinggi enam meter meliputi enam kelurahan, tiga desa di Kecamatan Kronyo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, dan tiga desa. . di Kecamatan Pakuhaji dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Penemuan pagar misterius ini bermula dari laporan masyarakat pada 14 Agustus lalu. Lima hari kemudian, tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan (MFF) Provinsi Banten langsung meninjau lokasi tersebut. Ia kemudian mengatakan ada indikasi adanya tanggul laut sepanjang 7 km.

Pada 4-5 September 2024, tim gabungan DCP bersama Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali ke lokasi. Tim gabungan ini dibagi menjadi dua tim, tim pertama menyelidiki pagar pantai dan tim kedua berbicara dengan pemerintah setempat.

Tim DCP melakukan investigasi sebanyak 4 kali dengan terjun langsung ke lapangan. Bahkan menjalin kerja sama dengan instansi lain seperti Pangkalan TNI Angkatan Laut Banten, Satuan Kepolisian Daerah Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Banten, Pekerjaan Umum Provinsi dan Dinas Tata Ruang (PUPR) Provinsi Banten serta Kanwil Nasional Banten. Badan Pertanahan (BPN).

Sebelumnya, Direktur Tata Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (MHA), Suharyanto mengatakan, pemasangan pagar tersebut tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (GPR) Nomor 21 Tahun 2021. . sehubungan dengan penyelenggaraan penataan ruang.

“Yah, kami juga tidak tahu. Tapi yang jelas kita lihat ada faktanya ada pagar, menurut keterangan Bupati, seharinya sampai 30 kilometer. Dari indikasi awal kami, tidak ada izin yang perlu dipenuhi sesuai ketentuan PP 21 atau aturan pengelolaan ruang laut, kata Suharyanto.

Lihat juga Video: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selidiki Penyidikan Menteri Kelautan dan Perikanan Trengono

(fdl/fdl)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *