Jakarta –

Seperti kebanyakan kota/kabupaten di Tanah Air, UMK Jogja 2025 meningkat sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai kenaikan upah minimum kota/kerajaan (UMK) yang dulu disebut upah minimum regional (RMW) sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Selain Jogja, UMK kota/provinsi lain di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga mengalami peningkatan sebesar 6,5% pada tahun 2025. Cek detail UMK UMK Jogja 2025

Sesuai Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024, nilai UMK Jogja tahun 2025 sebesar Rp 2.655.041. Nilai nominal tersebut meningkat sebesar Rp162.044 (6,5%) dari UMK 2024 yang bernilai nominal Rp2.125.897.

Jumlah tersebut menjadikan Jogan sebagai kota/provinsi dengan UMK DIY tertinggi pada tahun 2025. Sedangkan UMK DIY 2025 terendah adalah Rp2.330.263 untuk Kabupaten Gunungkidul, meskipun nominalnya naik Rp142.222 (6,5%) dari tahun sebelumnya/UMK Kabupaten masih DIY 2025

Berikut rincian UMK perkotaan di DIY 2025 kecuali Kota Jogja: UMK Kabupaten Sleman 2025: Rp 2.466.514 (naik Rp 150.538) 2.351.239 (naik Rp 143.502) Kabupaten Bantul 2025: Rp 2.466.514 (naik Rp 143.502). UMP DIY 2025

Selain UMK, tahun ini upah minimum DIY (UMP) mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun 2024. DIY 2025 sebesar UMP 2.264.080, lebih mahal Rp138.183 dibandingkan UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 2.125.897.

Penetapan UMP didasarkan pada rekomendasi Dewan Swadaya yang beranggotakan perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur “Do-It-Yourself” Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan UMP Tahun 2025.

UMP Jogja dan Kota/Provinsi dan UMP DIY 2025 mulai berlaku mulai 1 Januari 2025. Upah minimum tersebut diperuntukkan bagi pegawai atau pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan tidak diperbolehkan membayar upah di bawah upah minimum, kecuali bagi usaha kecil dan menengah yang upahnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Penyebutan UMK dan UMP merupakan pengganti istilah UMR. Perubahan ketentuan tersebut dilaksanakan setelah berlakunya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Migrasi Nomor 226 Tahun 2000. Simak video “Video Jokowi Mengingatkan Pembahasan Geopolitik-Ekonomi Global Saat Pertemuan Sultan HB X” (azn/line)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *