Jakarta –
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyikapinya dengan menaikkan usia pensiun pekerja Indonesia menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Sebelumnya, ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Anggota DNG Arif Anshuri Youssef mengatakan menaikkan usia pensiun dapat meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan pekerja. Hal inilah yang menyebabkan kontribusi sosial dan kebahagiaan dalam siklus hidup pekerja di Indonesia dinilai masih sangat kecil hingga saat ini.
“Ketika teman-teman kita di luar negeri ingin pensiun, mereka senang, sebaliknya, bagi kita yang ingin pensiun, mereka sedih karena kontribusi sosial dan kebahagiaan dalam siklus hidup mereka lebih sedikit, dibandingkan di negara maju pada usia 40 tahun. sudah mulai bahagia,” kata Arif dalam konferensi tersebut. Pers di kantornya, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Di Indonesia, kata Arif, kebahagiaan menurun sejak masa kanak-kanak hingga usia 40 tahun. Seiring bertambahnya usia, kebahagiaan mereka mulai berkurang.
Katanya berkurang lagi sampai umur 60 tahun, sampai umur 90 tahun, lalu kebahagiaan tidak pernah bertambah lagi, itu yang aneh bagi kita.
Oleh karena itu, dengan menaikkan usia pensiun tenaga kerja Indonesia menjadi 59 tahun diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja menjelang pensiun.
“Jadi usia pensiun perlu kita perbaiki, seiring bertambahnya usia masyarakat kita, kita juga harus bisa menyeimbangkan usia pensiun dengan memastikan mereka sejahtera,” imbuhnya.
Batasan usia pensiun ini menjadi acuan bagi pekerja Indonesia untuk mendapatkan manfaat dari program jaminan pensiun yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun mengatur manfaat pensiun minimal Rp300 ribu per bulan dan maksimal Rp3,6 juta per bulan. Besarnya manfaat pensiun dihitung berdasarkan rumus manfaat pensiun tahun pertama, dan setiap tahun berikutnya dihitung dengan mengalikan manfaat pensiun tahun sebelumnya dengan faktor indeksasi.
Manfaat pensiun hari tua dapat diperoleh oleh peserta yang telah mencapai usia pensiun dan berusia minimal 15 tahun atau 180 bulan.
“Besaran minimum dan maksimum manfaat pensiun disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya,” bunyi aturan tersebut.
Apabila pekerja masih bekerja pada saat mencapai usia pensiun, maka pekerja dapat memilih untuk menerima manfaat kompensasi pekerja pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja. Hanya saja ketentuannya ditetapkan 3 tahun setelah usia pensiun.
Tonton juga video ‘Debat Pemotongan Dana untuk Lansia’:
(kilo)