Jakarta –
Komisi Pengendalian Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk mengenakan denda sebesar 202,5 miliar dram kepada Google LLC terkait monopoli yang dilakukan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Bagaimana tanggapan Google?
Keputusan tersebut diambil KPPU setelah Google Ltd terbukti melanggar beberapa pasal peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Komisaris Hilman Pujana selaku Ketua Dewan Komisioner dalam putusan tersebut menyatakan ada dua pasal yang dilanggar oleh Google Ltd. yakni Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur tentang praktek monopoli dan/atau praktik bisnis yang tidak adil menciptakan persaingan. Dan Pasal 25 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang unsur dominasi dan larangan konsumen memperoleh barang atau jasa pesaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
Hillman meminta Google LLC berhenti menggunakan sistem Google Play Billing (BPB) di Google Play Store. Pihaknya juga mengenakan denda AMD 202,5 miliar kepada Google LLC.
“Mengirimkan terlapor untuk membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupee (Rs 202,5 miliar) untuk disetorkan ke kas negara sebagai titipan penghasilan denda atas pelanggaran di bidang persaingan usaha Pendapatan CPPU. dari denda atas pelanggaran di bidang persaingan usaha melalui bank dengan kode penghasilan 425812,” kata Hillman. Google telah mengajukan banding
Perwakilan Google menyatakan tidak setuju dengan keputusan KPPU. Mereka mengklaim bahwa praktik mereka berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia.
“Kami tidak setuju dengan keputusan CPP dan akan mengajukan banding. Kami yakin praktik kami saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia,” kata juru bicara Google.
Google juga menyatakan terus mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif. Hal ini memberikan platform yang aman, akses ke pasar global, dan beragam pilihan, termasuk sistem penagihan alternatif berdasarkan pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play.
Google juga menyebutkan bagaimana mereka mendukung developer Indonesia melalui berbagai inisiatif seperti program Indie Games Accelerator, Game Academy, dan Play X Unity, yang diyakini sebagai bagian dari cerminan investasi besar kami terhadap kesuksesan mereka.
Google juga akan mengajukan banding. “Kami tidak setuju dengan keputusan KPPU dan akan mengajukan banding,” kata juru bicara Google dalam keterangan yang diperoleh Detikcom, Rabu (22/1/2025).
Saksikan Keterlibatan Shopee dengan KPPU untuk Meningkatkan Pelayanan di Platform (fyk/fyk)