Jakarta –

PT Pegadayan dengan dukungan Kementerian BUMN resmi melaksanakan kegiatan usaha Bulion. Kegiatan ini sejalan dengan misi Astacita dan rencana pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya bagi sektor hilir dan industri.

Tak lama setelah mendapat izin usaha dari PT Bullion, Pegadaian resmi memperkenalkan produk Deposit Emas yang dapat diakses melalui Aplikasi Digital Pegadaian.

Tambang emas merupakan suatu tempat penyimpanan emas yang distandarisasi dalam jumlah tertentu dan dititipkan secara terbuka kepada lembaga keuangan yang menyelenggarakan usaha emas batangan berdasarkan kesepakatan antara dua pihak, dalam hal ini Pegadayan dan nasabahnya.

Memiliki simpanan emas menjadi salah satu pilihan investasi yang menarik, mengingat nilai emas tidak mengalami penurunan dan cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Mereka juga disambut oleh Gella Puspita, 37 tahun, salah satu pelanggan tetap Pegadayan.

“Wah ternyata saldo Tabungan Emas Pegadaian sekarang bisa dijadikan deposito. Ini bisa jadi pilihan investasi bagi masyarakat yang berinvestasi jangka panjang, hampir setiap bulan saya isi Tabungan Emas, tapi karena tidak dikunci Kadang-kadang Ingin menggadaikannya dengan mudah atau “menjual bahkan kebutuhan konsumen. Tapi kalau dikunci seperti deposito di bank. Ada momen yang bagus banget,” kata Puspita. dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/1/2025).

Keunggulan Deposit Emas Selain emas aman karena diasuransikan, jangka waktu deposit juga fleksibel dengan return tahunan 1% versi 0 dan transaksi minimal 5 gram.

“Ternyata itu mudah. Di menu tersebut kita tinggal pilih menu Tabungan Emas, lalu terapkan ke menu selanjutnya, dengan menggunakan jumlah tabungan emas kita yang sudah bertahun-tahun saya miliki, karena setiap kali memikirkan emas, yang terbayang adalah Pegadaian. Puspita menambahkan.

Sebelumnya, pada penghujung tahun 2024, Pegadaian resmi menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mendapat izin usaha emas batangan. Setelah mendapat surat persetujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha emas batangan Pegadayan, Organisasi Jasa (OJK) memiliki surat S-325/PL 02/2024.

Dengan surat ini, Pegadayan dapat melakukan kegiatan usaha emas batangan, antara lain simpanan emas, pinjaman modal kerja emas. Layanan Penitipan Emas Korporasi dan Perdagangan Emas Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang memadai untuk menjadi sarana distribusi emas batangan.

Dimulai dengan gudang agunan emas 90%, gudang emas berstandar internasional terbesar di Indonesia, beragam produk emas Pegadaian Bullion Service semakin menyempurnakan ekosistem emas.

Keberadaan emas diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam berinvestasi di dalamnya. Investasi emas dinilai lebih menguntungkan dan menjanjikan, khususnya di tahun 2024. Pegadaian terus memperkuat komitmennya di bidang jasa emas batangan untuk mendukung perekonomian dengan GOLDING Indonesia.

Tonton “Video. Mengapa emas adalah investasi paling aman” video (An/Eka)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *